RADARBANDUNG.id – Salah satu anggota Polda Metro Jaya yang diduga menembak mati 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan meninggal dunia.
Anggota tersebut dikabarkan terlibat sebuah kecelakaan. Namun, belum diketahui identitas anggota tersebut.
“Saat gelar perkara, dia (anggota Polda Metro Jaya) dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (25/3).
Kendati demikian, Agus belum merinci ihwal kecelakaan yang menimpa anggota polisi tersebut. “Silakan ditanyakan ke penyidik ya,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Penyidik memutuskan menaikkan status perkara ke ranah penyidikan.
Baca Juga: MUI Jabar Imbau Anggota FPI Menahan Diri
“Dan hasil daripada gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).
Rusdi menyampaikan, Polri selanjutnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Polri berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sesuai rekomendasi Komnas HAM.
Baca Juga: Komnas HAM: 4 Laskar FPI Didor di Dalam Mobil Polisi
Meski telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam dugaan unlawfull killing ini. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana tentunya ada penentuan tersangka,” jelas Rusdi. (jpg)
Baca Juga:
- 23 CCTV Tol Japek Tak Berfungsi Saat Insiden Laskar FPI vs Polisi
- FPI Ungkap 6 Pengawal Habib Rizieq Ditembak dari Jarak Dekat dan Mengarah ke Jantung, Begini Kata Polri