News

Mudik Dilarang, Polri Bakal Tetap Gelar Operasi Ketupat 2021

Radar Bandung - 27/03/2021, 16:48 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polisi memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar tol Kampung Rambutan di Jakarta. Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. (Dok.Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH telah melarang aktivitas mudik pada periode Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kondisi ini juga mulai diantisipasi Polri. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah menyiapkan Operasi Ketupat 2021 untuk pengamanan pada periode mudik.

Operasi ini, rutin seperti tahun-tahun sebelumnya. “Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran, Polri akan gelar Operasi Ketupat, dan tentunya rencana Operasi Ketupat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut,” kata Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3).

Sementara itu, terkait larangan mudik masih dilakukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan lainnya. Pembahasan ini meliputi proses pengamanan pencegahan terjadinya arus mudik.

“Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Sekarang masih taraf perencanaan,” jelas Rusdi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.

Baca Juga : Mahasiswi Perantau di Bandung Batal Mudik Lebaran

Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ridwan Kamil Bilang Begini

Ia mengatakan, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.

“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

(jpc)