News

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ridwan Kamil Bilang Begini

Radar Bandung - 28/03/2021, 02:36 WIB
Ali Yusuf Oche Rahmat
Ali Yusuf, Oche Rahmat
Diedit oleh Redaksi
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ridwan Kamil Bilang Begini
Gubernur Jabar Ridwan Kamil/ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Pusat resmi larang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan yang Menko PMK Muhadjir Efendi sampaikan itu mulai berlaku 6 – 17 Mei 2021.

Terkait ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, untuk sementara mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah daerah, selalu diupayakan untuk satu frekuensi dengan kebijakan-kebijakan di pusat.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan sejauh ini akan turut menyosialisasikan pelarangan mudik ini. ”Saya meminta masyarakat agar mau memahaminya demi kebaikan bersama,” katanya, Jumat (26/3).

Emil menegaskan, kebijakan pelarang mudik ini mempertimbangka riwayat lonjakan kasus yang kerap terjadi usai libur panjang. Oleh karena itu, Emil memahami bahwa kebijakan pemerintah pusat soal mudik ini merupakan bagian dari penanganan pandemi.

“Statistik membuktikan setiap libur panjang kasus selalu naik sehingga keputusan ini akan kita telaah di Jabar sejauh mana penerapannya dengan keilmiahan kasusnya,” imbuhnya.

Kendati demikian, Emil mengaku belum mendapat arahan teknis dari pemerintah pusat. Namun, secara umum Emil menyebutkan, kemungkinan besar penerapan kebijakan ini secara teknis tak jauh berbeda dengan pengetatan saat libur panjang sebelumnya.

“Untuk arahan teknisnya saya belum mendapatkan. Kami akan tanyakan tapi alasannya ada epidemiologi,” katanya. “Sama, seperti tahun lalu. Di perbatasan kota di jalan tol itu ada razia,” tandasnya. (muh)

Baca Juga: 


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.