RADARBANDUNG.id, JAKARTA – KPK menemukan karyawannya berinisial IGAS melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Tak tanggung-tanggung, benda yang dicuri berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kg.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, institusi telah mengambil langkah tegas atas kasus ini. IGAS langsung dikenakan pemecatan atas pencurian ini.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Tumpak mengatakan, pemecataan ini usai KPK menggelar sidang kode etik terhadap IGAS. Hasilnya, pelaku yang menjabat sebagai Satgas di KPK ini terbukti melakukan pencurian barang bukti kasus korupsi.
“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota Satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” imbuhnya.
Kepada KPK, pelaku mengaku berani mencuri emas tersebut karena terlilit utang. Memang hasil curian itu kemudian digadaikan oleh pelaku, uangnya dipakai untuk melunasi utang-utangnya.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” tutur Tumpak.
Setelah dipecat, lanjut Tumpak, IGAS juga telah dipolisikan untuk diproses secara hukum pidana.
“Telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta saksi dari sini,” kata Tumpak .
Tumpak menuturkan, sidang kode etik yang berujung pemecatan IGAS tidak semata-mata menghapuskan kasus pidana yang terjadi. Sehingga, KPK melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Karena ini sudah pidana, maka disampaikan ke Kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik jadi kami tidak campur soal pidana,” kata Tumpak.
(jpc)