News

Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Pria di Bandung Ini Malah Siksa Anaknya

Radar Bandung - 09/04/2021, 20:09 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Pria di Bandung Ini Malah Siksa Anaknya
D tampak mengenakan baju tahanan dengan penutup kepala di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/4). Foto: Muchammad Dikdik R Aripianto/Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Berharap iba dari sang mantan istri saat ingin rujuk, pria di Bandung berinisial D (44) malah menyiksa anak mereka yang masih balita. Alhasil, bukan rujuk yang didapat, pria itu malah harus meringkuk disel tahanan.

Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, ingin rujuk, pelaku malah menyiksa anak mereka yang masih berusia 3 tahun dengan harapan mantan istrinya iba.

“Dia (anaknya) disiksa, sampai menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/4).

Mulanya, D membawa anaknya usai meminta izin kepada mantan istrinya. Saat itu ia berbohong. Mengaku mau mengajak bermain D malah membawa kabur anaknya 17 hari dan melakukan penyiksaan.

D lalu merekam penyiksaan yang ia lakukan, kemudian mengirimkan videonya kepada mantan istrinya. Setelah menerima video anaknya disiksa itulah mantan istri D kemudian melapor ke polisi. Diketahui, penyiksaan terhadap anaknya itu berulang kali terjadi.

“Hasil visum menyatakan ada kekerasan fisik,” kata Adanan.

Kekerasan yang berulang itu tak hanya berdampak secara fisik, tapi juga menyisakan luka psikis. Korban, kata Adanan, mengalami trauma. Untuk itu, kini tim psikolog dari Polda Jabar dan Dinas Sosial melakukan pendampingan.

“Dipantau tim psikologi Polda Jabar dan Dinas Sosial,” tegasnya.

Tak hanya tega menyiksa anak sendiri. Dari keterangan yang didapat, mantan istri D pun mengaku, saat masih berumahtangga pun D kerap melakukan KDRT.

Atas perbuatannya, D dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 C UU No. 35/2024 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, Adanan menambahkan hukuman akan diperberat seperti dari hukum awal. “Karena pelakunya orang tua kandung,” pungkasnya.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.