News

Ini yang Dilarang dan Diizinkan Selama Ramadhan 2021 di Kota Bandung

Radar Bandung - 12/04/2021, 18:48 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini yang Dilarang dan Diizinkan Selama Ramadhan 2021 di Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial/IST

Berikut ini kegiatan yang dilarang dan diizinkan saat Ramadhan 2021 di Kota Bandung dan pembatasannya, seperti disampaikan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial  

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Memasuki 1 Ramadhan 1442 H awal Puasa 2021, Kota Bandung masih memperpanjang PPKM Mikro.

Sehingga, masih ada pembatasan kegiatan pada semua aktivitas, termasuk kegiatan keagamaan.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial memaparkan apa-apa saja kegiatan yang dilarang dan diizinkan selama Ramadhan 2021 beserta pembatasannya.

Berikut kegiatan yang dilarang dan diizinkan selama Ramadhan 2021 di Kota Bandung

1. Salat Tarawih

Wali Kota Bandung, Oded M, Danial mengikuti aturan dari pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Salat Tarawih selama Ramadhan 2021. (Berita Terkait: Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjamaah).

“Seperti aturan (pemerintah) pusat, kami memperbolehkan Salat Tarawih dan Idul Fitri,” ungkap Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

Oded katakan, pembatasan pada beberapa kegiatan keagamaan, antara lain dalam penyelenggaraan Salat Tarawih agar tidak dilakukan dalam durasi lama. Jemaah yang diperkenankan adalah 50% dari kapasitas masjid.

“Sedangkan untuk Salat Idul Fitri di luar ruangan juga diharapkan tidak lama menggelar Salat Idul Fitri,” kata Oded.

2. Buka bersama, ngabuburit dan sahur on the road

Untuk kegiatan buka bersama, Oded membolehkannya, namun jika kegiatan buka bersama dilakukan di dalam ruangan, maka hanya boleh 50% dari kapasitas ruangan. “Namun, untuk kegiatan sahur on the road kami harapkan jangan ada dulu,” pintanya.

Baca Juga: Salat Tarawih di Masjid Kota Bandung Dibolehkan dengan Prokes

Namun, Oded menegaskan, melarang warga Kota Bandung ngabuburit.

3. Operasional kafe, tempat hiburan malam selama Ramadhan di Kota Bandung

Soal jam operasional kafe, restoran dan tempat kuliner lainnya di Kota Bandung dibatasi hingga pukul 23.00 Wib. “Sementara untuk tempat hiburan malam tak diperkenankan untuk buka sama sekali,” ungkap Oded.

4. Mudik lebaran 2021

Sedangkan terkait aturan mudik, Oded katakan, sejalan dengan pemerintah pusat, pihaknya melarang mudik bagi warga Kota Bandung. Sedangkan untuk vaksin Covid-19 akan terus berjalan. Karena berdasarkan fatwa MUI, vaksin tidak membatalkan puasa.

“Bahkan kami menargetkan Mei mendatang pemberian vaksin untuk tenaga pengajar dan semua tenaga di dunia pendidikan sudah selesai,” pungkasnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.