RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan 1.000 kuota untuk perekrutan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) dan sekitar 1.700 untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Memang beberapa formasi yang kita ajukan tidak bisa sesuai dengan keinginan di daerah, misalnya di PNS kita mengajukan seribu mungkin turun kuotanya tidak seribu, mungkin 700 atau 600. Kemudian PPPK, mungkin PAN RB mengeluarkan 1.500,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan via telepon, kemarin.
“Kita pun tidak bisa memaksakan berapa formasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena memang kuotanya kan dibagi untuk seluruh Indonesia,” sambung Wawan.
Meski penjadwalan untuk penerimaan CPNS dan PPPK sudah ada pada beberapa media dan formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK telah diajukan, Wawan mengaku masih belum bisa memberikan informasi mengenai jumlah tepat untuk PPPK maupun CPNS. Karenanya, belum ada ketetapan dari Kemen PAN RB.
Wawan mengungkapkan kuota CPNS Kabupaten Bandung bahwa untuk formasi yang banyak kekosongan adalah tenaga kesehatan dan kependidikan.
Baca Juga: Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti di Rumah Terduga Teroris di Kabupaten Bandung
Jadi berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat, kata Wawan, khusus untuk tenaga kesehatan dan kependidikan itu dipenuhi dari kategori PPPK.
Sementara untuk CPNS itu diberikan untuk mengisi kekosongan tenaga teknis seperti tenaga administrasi dan komunikasi informatika. “Karena pada 2019/2020 kan tidak ada testing, jadi kita ada kesempatan untuk mengajukan dua formasi, sehingga menutupi tahun sebelumnya,” jelas Wawan.
Baca Juga: Dilantik Jadi Pj Bupati Bandung, Ini Target Dedi Taufik
Selanjutnya mengenai adanya tuntutan dari guru honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, Wawan mengungkapkan bahwa pendataan guru honorer yang terdaftar sebagai peserta PPPK itu sudah dilakukan sejak sekitar tahun 2010/2011.
“Selama guru honorer itu pada saat pendataan awal ini terdaftar sebagai peserta yang diajukan oleh dinas pendidikan kemudian difasilitasi oleh BKPSDM dan disampaikan ke BKN dan PAN RB, bahwa orang-orang inilah berdasarkan formasi yang ada, pendidikan yang ada, lamanya bekerja sudah punya hak untuk ikut tes PPPK. Jadi kalau misalnya ada guru honorer yang baru satu tahun atau dua tahun ke belakang saya kira tidak bisa ikut daftar PPPK,” pungkas Wawan.
(fik)