RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan mengawasi kegiatan pedagang penjual takjil atau pada tumpah takjil selama bulan Ramadhan untuk mencegah kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, pedagang boleh berjualan di luar zona yang dianggap rawan kerumunan. Pedagang dilarang berjualan di beberapa kawasan.
“Seperti Jalan Juanda, dari Simpang Dago, Jalan Merdeka itu harus clear (bersih). Dari Asia Afrika, Wastukencana, Babakan Siliwangi itu sudah tidak boleh. Itu kawasan tidak boleh berjualan,” ungkapnya kepada Radar Bandung, Selasa (13/4).
Rasdian melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Satpol PP Kota Bandung akan memberikan penguatan personil kecamatan dalam pengawasan itu jika dibutuhkan.
“Kita memang sudah petakan karena tupoksi kita serahkan kepada kecamatan. Jadi, Satpol itu memberikan penguatan untuk membantu kecamatan,” kata Rasdian.
“Selama tidak di zona merah diperbolehkan untuk berjualan. Oranye pun kalau tidak menggangu ketentaraman dan ketertiban umum dipersilakan,” imbuhnya.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri di Rumah
Memasuki bulan suci Ramadhan, Satpol PP menambah kegiatan ekstra khususnya terkait kegiatan sore untuk antisipasi adanya kerumunan di mal, fasilitas publik, ataupun pasar tumpah.
Rasdian menjelaskan, apabila pedagang melanggar ketentuan, salah satunya terkait protokol kesehatan, maka pihaknya bisa memberikan teguran. Jika masih membandel, pedagang bisa saja dikenai sejumlah sanksi dari mulai administrasi yakni penahanan kartu identitas, denda hingga pembongkaran.
Baca Juga: Sajian Kuliner Buka Puasa, Legitnya Daging Durian
“Ada tegurannya, sebagaimana diatur pada Perda (peraturan daerah) Nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ada teguran tertulis bahkan, ya, bisa kita bongkar, penahanan kartu dentitas, bahkan denda sampai maksimal Rp 1 juta,” tegasnya.
Untuk itu, Rasdian mengimbau agar para pedagang takjil mematuhi aturan, terlebih ketentuan protokol kesehatan.
“Ini sudah fenomena tiap tahun, yang harus diperhatikan, para penjual harus menerapkan protokol kesehatan. Itu yang paling penting, baik penjual maupun pembeli. Berikutnya, harus berjualan sesuai zona yang sudah ditentukan di Kotata Bandung. Tidak mengganggu ketertiban, jangan sampai bikin macet lalulintas,” pungkasnya.
(muh)