RADARBANDUNG.id – WNI berinisial JD dari India mau masuk ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa karantina. JD pun berani menyogok Rp6,5 juta.
WNI berinisial itu JD diduga dibantu dua orang yaitu S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soetta.
“Kalau pengakuan kepada JD, ia (S) adalah pegawai bandara, ngakunya doang. Ia sama anaknya. S itu sama RW. Pelaku RW itu anaknya S,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (27/4/2021).
JD masuk ke Indonesia dari India, Minggu (25/4) sekitar pukul 18.45 WIB. JD mengaku membayar sejumlah uang kepada S agar dibantu masuk ke Indonesia tanpa karantina.
“Ini yang kemudian dilakukan upaya oleh pelaku-pelaku ini baik dia sebagai pengurus atau penumpang untuk menghindari terjadinya karantina selama 14 hari,” katanya melansir PojokSatu.
“Dia (JD) membayar Rp 6,5 juta kepada S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan,” ujar Yusri.
Polisi masih menyelidiki status S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soetta. Penyidik tengah menggali indikasi keterlibatan pengurus Bandara Soetta dalam praktik ilegal tersebut.
“Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami,” jelasnya.
“Soalnya udah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami,” sebut Yusri.
Sebelumnya, JD, yang baru kembali dari India, lolos masuk Bandara Soekarno-Hatta tanpa prosedur ketat protokol kesehatan COVID-19.
“Hari Minggu (25/4) kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD, kemudian ada S dan RW. Ada 3 orang yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4).
Baca Juga: Tsunami Corona di India Semakin Dahsyat, Mutasi Virus Sudah Masuk Indonesia
Menurut Yusri, pada Minggu (25/4) itu, JD, yang merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat, baru pulang ke Indonesia via Bandara Soekaro-Hatta.
Saat itu, JD bisa kembali ke kampung halamannya tanpa melewati prosedur karantina selama 14 hari.
Sebagai catatan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait kedatangan WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India. Dalam aturan itu, tiap WNI dari India yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari.
(pojoksatu/rb)