News

Pemkot Bandung Awasi Mal, yang Abai Prokes Terancam Ditutup

Radar Bandung - 12/05/2021, 07:19 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
ILUSTRASI: Pengunjung pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Senin (10/5) jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan pengawasan ke mal dan pusat perbelanjaan dalam mengantisipasi aktivitas kunjungan yang tetap meningkat bahkan sampai setelah lebaran.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan akan menambah petugas untuk mengawasi mal dan pusat perbelanjaan hingga H+3 Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Pengawasan mal dan pusat perbelanjaan di Bandung hingga pascaLebaran

“Kami terjunkan semua petugas yang ada, yaitu 72 orang petugas pada beberapa mal yang potensi kunjungan tinggi. Kami harus waspada sampai setelah lebaran. Apalagi warga Kota Bandung tidak boleh mudik, artinya sebagian besar ada di Kota Bandung,” ucap Elly.

Selain itu, Elly juga sudah menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung untuk ikut menerjunkan petugasnya ke lapangan. “Mulai hari ini (Selasa, 11 Mei 2021) ada tenaga kesehatan yang siaga di 9 mal dan 1 ritel,” ungkapnya.

Elly menuturkan, para pengelola 23 mal dan ritel melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jawa Barat sudah mendapatkan peringatan keras dalam rapat koordinasi di Mapolrestabes Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

Pusat perbelanjaan langgar Prokes langsung ditutup

Dalam kesempatan yang sama, lanjut Elly, para pengelola mal dan ritel ini juga sepakat, ketika menemukan pelanggaran selama penanganan Covid-19 maka tempatnya akan ditutup.

“Sudah tidak ada peringatan. Maka kami akan eksekusi kalau ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran baik itu prokes, kapasitas pengunjung, atau jam operasional, kami tidak segan akan merekomendasikan penutupan atau penyegelan selama 14 hari dan denda Rp500 ribu,” ujarnya.

Sejauh ini, Elly melihat, mal dan ritel yang memiliki kunjugan tinggi mampu menerapkan aturan sesuai standar protokol kesehatan. Namun, sebagai konsekuensinya terjadi kepadatan pada pintu masuk lantaran pengelola membatasi jumlah kunjungan hanya 50 persen dari kapasitas.

Untuk itu, Elly juga terus berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung untuk mengimbau agar pengunjung tidak berkerumun saat menunggu giliran memasuki mal atau ritel.

“Itu justru manajemen ritel dan mal menerapkan kapasitas pengunjung 50 persen. Setelah semua pintu akses tutup maka terdapat antrean pengunjung. Itu konsekuensi dari penutupannya, karena kapasitas 50 persen,” jelasnya.

23 mal di Bandung siap ikuti aturan

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga pada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat, Rully menyatakan, 23 mal Kota Bandung siap mengikuti aturan termasuk dengan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Selain itu, kesiapan berkomitmen, Rully juga meminta kepada masyarakat agar memahami kondisi dan situasi terkini. Yakni perihal adanya penyesuaian prosedur padamal dan ritel terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: Warga Bandung Perlu Tahu, Ini Aturan Larangan Mudik 2021

“Kita berkomitmen 100 persen dengan peraturan pemerintah kota. Kita siap bekerja sama, berkonsultasi dan mohon bimbingan. Tapi tidak hanya saat bulan Ramadhan saja, bagaimana ini tidak terjadi pada tahun berikutnya? Masyarakat dalam hal ini juga perlu edukasi,” kata Rully.

Rully katakan, masyarakat memang menjadi pihak yang harus dilayani secara optimal oleh mal ataupun ritel. Namun pengelola juga memerlukan bantuan dalam rangka penyebaran informasi terkait penyeuaian ini mengingat pengunjung yang datang bukan hanya masyarakat Kota Bandung saja.

Baca Juga: Cek Ketentuannya! Ini 8 Posko Cek Poin di Kota Bandung

“Kemarin yang terjadi itu menurut pengecekan pendatang tidak hanya Kota Bandung tapi dari sekitar Bandung Raya. Karena ini merupakan pola yang sudah terjadi sejak dulu selama berpuluh-puluh tahun,” ungkapnya.

Penanganan pandemi tanggungjawab semua pihak

Hal senada Ketua Aprindo DPD Jawa Bara, Yudi Hartanto sampaikan, yang menyatakan bahwa penanganan pandemi merupakan tanggungjawab semua pihak. Bukan hanya tanggung jawab Satgas Penanganan covid-19 ataupun pengelola mal dan ritel saja.

Baca Juga: Berikut Panduan Sholat Idul Fitri 1442 H di Kota Bandung dari Kemenag

“Komitmennya kalau kita sudah mengikuti Perwal, kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan sesuai. Makanya kita pasang spanduk untuk memberitahu masyarakat kalau toko dibatasi,” jelas Yudi.

“Tapi apabila masih terjadi, kita harus siap apabila ternyata toko ditutup. Tapi kami tidak bisa membayangkan mau dikemanakan karyawan apabila toko ritel tutup 14 hari,” imbuhnya.

(hms bdg)