News

Korban Pencabulan Ngaku Disiksa dan Dijual Oleh Anak Wakil Rakyat

Radar Bandung - 21/05/2021, 19:39 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

RADARBANDUNG.id, BEKASI – Polisi mendapat laporan atas tuduhan pencabulan anak perempuan di bawah umur inisial PU (15) oleh remaja berinisial AT (21). Aksi anak wakil rakyat Kota Bekasi berinisial IHT itu terjadi di sebuah indekos daerah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, pelaku dan korban awalnya memang menjalin hubungan dekat sejak Agustus 2020.

Dari periode tersebut hingga April 2021, keduanya kerap ‘begituan’ di indekos tersebut. Orangtua korban mengetahui  usai PU pulang ke rumah setelah beberapa hari tinggal bersama AT.

Selama tak pulang ke rumah, PU mengaku kepada orang tuanya kerap mendapat kekerasan fisik dan menduga AT menjual korban ke pria hidung belang.

Baca Juga: Kenalan di Medsos, Cewek SMA Diperkosa Anak SMP

“Terkait informasi perbuatan menjual korban, pelaku membantah hal itu karena pada saat yang bersangkutan (AT) mengenal korban juga katanya sebagai cewek BO (Booking Online/prostitusi online) melalui aplikasi MiChat dan Facebook,” kata Aloysius dalam keterangan tertulis.

AT merupakan anak dari seorang Wakil Rakyat Kota Bekasi berinisial IHT. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi, Polisi akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Kuat Liat Adegan Ranjang Pengantin Baru, Suami Diikat, Istri Digagahi

Pada Jumat (21/5) pagi, orangtua AT menyerahkan anaknya ke  Mapolres Metro Bekasi Kota.

“Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Aloysius.

AT kena Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(mcr1/jpnn)