RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Negara ternyata membayar gaji kepada 97 ribu PNS dan pensiunan yang orangnya tidak ada alias misterius selama puluhan tahun.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, PNS misterius itu ada karena banyak yang tidak melakukan pendataan.
“Sejak Indonesia merdeka, baru 2 kali kali pemutakhirkan data,” kata Bima dalam kick off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN secara virtual, Senin (25/5).
Ia menyebutkan, pemutakhiran yang pertama tahun 2002 melalui Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara manual sehingga butuh waktu lama dan biaya sangat besar.
Proses mahal dan lama itu menghasilkan data yang tidak sempurna, masih banyak yang perlu pemutakhiran. “Bahkan masih banyak juga data-data yang palsu,” ujarnya.
Pada 2014, BKN kembali melakukan PUPNS secara elektronik oleh masing-masing PNS. Bukan oleh Biro Jepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP, BKSDM. Hasilnya 97 ribu PNS orangnya tidak ada alias misterius.
“Padahal PNS misterius ini dibayarkan pensiun dan gajinya,” ucapnya.
Meski begitu, lanjutnya, database PNS tersebut lebih akurat. Walaupun masih banyak juga yang belum daftar mendaftar. Nanti setelah bertahun-tahun kemudian baru mendaftar ulang sebagai PNS.
Baca Juga: Pemkab Bandung Buka 2.543 Formasi PPPK dan CPNS 2021
Bima menambahkan, untuk menertibkan PNS misterius itu, BKN kembali akan melakukan pemutakhiran data. PUPNS 2021 berbeda dengan sebelumnya karena tidak secara berkala tetapi sewaktu-waktu.
“Pemutakhiran data ini adalah tanggung jawab PNS. PNS bisa melakukan perubahan setiap waktu,” ucapnya.
Baca Juga: Cek di Sini! Jumlah Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Bandung Barat
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menambahkan, pemutakhiran data mandiri 2021 berlaku untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN.
Pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri dimulai Juli sampai Oktober 2021. Bima menjelaskan, setiap ASN (PNS, PPPK) dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
(esy/jpnn)