RADARBANDUNG.id – PENYIDIK Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Indonesia, Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel, Edi Witjara.
Keduanya akan dimintai keterangan pada Kamis (27/5) besok.
“Laporan polisi sudah masuk, ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5).
Pemanggilan Setyanto tertuang dalam surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan pemanggilan Edi sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dalam surat panggilan tersebut, dijelaskan jika Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Proposal itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Kasus ini diusut berdasarkan laporan Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Penyidik selanjutnya menerbutkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Tanggapan Telkomsel
Terkait ini, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud.
“Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG), Telkomsel siap mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pesan WhatsApp yang diterima Radarbandung.id, Senin (24/5).
Tanggapan Telkom
Terpisah, VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia Pujo Pramono menuturkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari polisi.
“Tim legal kami tengah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasikan panggilan tersebut,” ujar Pujo lewat pesan WhatsApp.
Pujo melanjutkan, sebagai perusahaan publik, Telkom senantiasa menghormati polisi selaku bagian dari lembaga hukum.
“Kami juga akan bertindak sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip good corporate governance,” katanya singkat.
(jpc/radarbandung)