News

Habib Rizieq Divonis Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Radar Bandung - 27/05/2021, 16:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Habib Rizieq Divonis Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung
Layar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Rizieq divonis membayar denda Rp 20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.

“Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” imbuhnya.

Habib Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.

“Hal yang meringkan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini,” jelas Suparman.

Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Ia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

Sementara itu, pihak Rizieq dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.

Baca Juga: 2 Terduga Teroris Sempat Hadir ke Sidang Habib Rizieq? Ini Kata Polisi

Habib Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka.

Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Sedangkan, untuk kerumunan Megamendung, Kab. Bogor, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal.

Habib Rizieq juga ditetapkan tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI.

Dalam kasus itu, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas. (jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.