RADARBANDUNG.id – Di saat para calon pelamar seleksi ASN menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan program terbaru terkait pelaksanaan tes.
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Program terbaru BKN ini dalam rangka pengembangan layanan seleksi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
“Untuk kali pertama, BKN akan menyediakan sertifikat hasil SKD kepada peserta seleksi CPNS dan PPPK. Pemberian sertifikat ini bertujuan sebagai pengakuan atas nilai SKD yang diperoleh peserta,” terang Paryono di Jakarta.
Penerapan program Sertifi-CAT, lanjutnya, akan berlaku pada pelaksanaan CPNS baik jalur umum maupun sekolah kedinasan dan selaku PPPK 2021.
Baca Juga: Ini Informasi dari Kemenag Soal CPNS dan PPPK 2021 untuk Guru Agama
Masing-masing peserta yang selesai mengikuti SKD dapat mengunduh sertifikat melalui https://sertificat.bkn.go.id. Adapun cara mengunduhnya adalah:
1. Menginput nomor induk kependudukan (NIK).
2. Menginput nomor peserta.
3. Klik tombol unduh.
Selain itu kata Paryono, untuk mengecek keaslian sertifikat, para pelamar CPNS 2021 bisa mengunduh aplikasi Validator Sertificat BKN pada Google Playstore dengan cara scan QR code yang terdapat pada sertifikat.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Tidak Jadi 31 Mei
“Jadi setiap peserta tes sekolah kedinasan, CPNS jalur umum, dan PPPK tahun ini mengantongi sertifikat SKD. Ini berlaku semua, baik yang lulus passing grade maupun tidak,” tandasnya.
Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ?
Mengenai kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Paryono menyatakan masih dalam tahap pembahasan. Mengingat revisi usulan kebutuhan formasi masih berjalan.
Sebelumnya BKN resmi mengumumkan penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dari jadwal semula 31 Mei 2021. Alasannya ada beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah sehingga pendaftarannya tertunda.
“Sekarang masih tahapan usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi, makanya jadwal pelaksanaan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Jakarta, Sabtu (29/5).
(jpnn)