RADARBANDUNG.id – KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) meminta evaluasi menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri : “Zahra” yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Evaluasi tersebut antara lain mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.
Hal tersebut Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo sampaikan dalam pertemuan antara KPI dengan Indosiar dan Mega Kreasi Film selaku rumah produksi dari sinetron ini, pada 3 Juni 2021.
KPI terima aduan atas sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Melansir laman KPI, pertemuan itu sebagai tindak lanjut hasil pemantauan langsung KPI dan pengaduan masyarakat terhadap program siaran “Mega Series Suara Hati Istri: Zahra” atas dugaan melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.
KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini.
Aduan tersebut lantaran adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.
Padahal dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.
Keberatan publik ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.
Sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.
Dalam pertemuan itu, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah juga menyampaikan adanya tuntutan publik agar sinetron ini dihentikan.
Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada.
Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza yang turut hadir dalam pertemuan daring itu mengatakan, justifikasi atas realitas di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, jangan sampai melahirkan polemik.
Pada satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran.
Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.
Reza berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.