RADARBANDUNG.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing menyebut jajarannya telah memblokir pinjol tersebut karena sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.
“Jumlah ini sangat besar,” kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (9/6).
Menurut Tongam, salah satu ciri-ciri pinjol ilegal ialah memiliki persyaratan pinjaman yang mudah. Mereka tidak meminta syarat ketat untuk menggaet nasabah. Namun, risiko dan konsekuensinya sangat berbahaya.
“Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2-4 persen per hari. Yang paling berbahaya, selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di telepon selular,” katanya.
Setelah mendapatkan data pribadi, lanjut Tongam, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman.
Pinjol ilegal bahkan akan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik. “Kami harus mendorong para pelaku ke kepolisian,” ujar Tongam.
Kendati demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal pada bank.
Tongam mengakui ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp 18 triliun.
Baca Juga: Tragis! Diduga Kuat Terlilit Pinjol, Mahasiswi Tewas Bunuh Diri
“Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal,” kata Tongam.
Daftar Pinjol Resmi OJK 2021
Daftar terbaru pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK klik di sini
Cara efektif hindari jebakan Pinjol ilegal
PASTIKAN kamu memang benar-benar sedang membutuhkan dana dan dapat membayar tepat waktu sebelum melakukan pinjaman.
Termasuk memahami konsekuensi terhadap data pribadi serta sanksi jika telat membayar.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru per Mei 2021 di OJK
Jika membutuhkan dana yang cepat cair, pilih pinjol terpercaya yang legal sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab pinjol berizin/terdaftar di OJK telah mematuhi aturan.
OJK akan bisa menindaklanjuti saat pinjol terkait melanggar peraturan.
Untuk informasi pinjol berizin dan terdaftar di OJK bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.
(jpnn/ysf/rb)