News

Hindari Jerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya!

Radar Bandung - 11/06/2021, 12:11 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Hindari Jerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya!
Ilustrasi/Ist

RADARBANDUNG.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing menyebut jajarannya telah memblokir pinjol tersebut karena sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

“Jumlah ini sangat besar,” kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (9/6).

Menurut Tongam, salah satu ciri-ciri pinjol ilegal ialah memiliki persyaratan pinjaman yang mudah. Mereka tidak meminta syarat ketat untuk menggaet nasabah. Namun, risiko dan konsekuensinya sangat berbahaya.

“Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2-4 persen per hari. Yang paling berbahaya, selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di telepon selular,” katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, lanjut Tongam, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman.

Pinjol ilegal bahkan akan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik. “Kami harus mendorong para pelaku ke kepolisian,” ujar Tongam.

Kendati demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keungan formal pada bank.

Tongam mengakui ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp 18 triliun.

Baca Juga: Tragis! Diduga Kuat Terlilit Pinjol, Mahasiswi Tewas Bunuh Diri

“Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal,” kata Tongam.

Daftar Pinjol Resmi OJK 2021

Daftar terbaru pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK klik di sini

Cara efektif hindari jebakan Pinjol ilegal

PASTIKAN kamu memang benar-benar sedang membutuhkan dana dan dapat membayar tepat waktu sebelum melakukan pinjaman.

Termasuk memahami konsekuensi terhadap data pribadi serta sanksi jika telat membayar.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aplikasi Pinjol Ilegal Terbaru per Mei 2021 di OJK

Jika membutuhkan dana yang cepat cair, pilih pinjol terpercaya yang legal sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab pinjol berizin/terdaftar di OJK telah mematuhi aturan.

OJK akan bisa menindaklanjuti saat pinjol terkait melanggar peraturan.

Untuk informasi pinjol berizin dan terdaftar di OJK bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.

(jpnn/ysf/rb)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.