News

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Aa Umbara

Radar Bandung - 11/06/2021, 19:38 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Nonaktif Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna. Selain itu, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa selama 30 hari.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka Aa Umbara Sutisna, M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa diperpanjang 30 hari.

“Perpanjangan masa penahanan bagi 2 tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) dan AW dimulai 8 Juni sampai 7 Juli 2021 sedangkan MTG mulai 31 Mei sampai 29 Juni 2021,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (11/6).

Perpanjangan masa penahanan tersebut guna kebutuhan pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga: Aa Umbara Dicopot dari Jabatan Ketua NasDem Bandung Barat

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk AUS (Aa Umbara Sutisna) dkk, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama Ketua PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK memperpanjang masa penahanan  AUS dan AW selama 40 hari terhitung sejak 29 April 2021 hingga 7 Juni 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Bangunan Liar di KBU akan Didata, Termasuk Rumah Aa Umbara

M Totoh Gunawan juga sebelumnya mengalami penambahan masa penahanan terhitung sejak 21 April 2021 sampai 30 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinsos Bandung Barat Tahun 2020

KPK menduga Aa Umbara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

(kro)