News

Revisi UU KUP, Ini Dampaknya Jika Sektor Pendidikan Kena Pajak

Radar Bandung - 11/06/2021, 19:15 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Revisi UU KUP, Ini Dampaknya Jika Sektor Pendidikan Kena Pajak
Ilustrasi/Jawapos.com

RADARBANDUNG.id – DRAF revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya beberapa instrumen akan dikenakan pajak, salah satunya adalah sektor pendidikan.

Pajak Sektor Pendidikan Melanggar UUD 1945

Mengenai hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji, mengatakan itu telah melanggar hak konstitusional warga Indonesia.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

“Jadi kalau saya merasa itu inkonstitusional, melanggar UUD 1945 karana di pasal 31 UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” jelasnya kepada JawaPos.com (induk Radar Bandung), Jumat (11/6).

Oleh karenanya, ia menilai bahwa rencana revisi UU ini telah keluar dari jalurnya. Di mana negara seharusnya memberikan jaminan pendidikan. Pada sisi lain, negara juga yang menghilangkan pendidikan atas pengenaan pajak tersebut.

“Itu kan jelas, kalau pemerintah berniat memajaki pendidikan, berarti tidak ada niat untuk membiayai pendidikan, itu kan sudah ngawur dan tidak sesuai dengan konstitusi yang mereka justru punya kewajiban untuk membiayai pendidikan,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah sudah berpikir jauh di luar logika. Sebab, apabila pendidikan dijatuhi pajak, maka kemungkinan besar akan ada pula anak usia sekolah yang tidak melanjutkan ke jenjang selanjutnya, karena masuk satuan pendidikan swasta.

“Sekarang malah ingin menarik pajak, jadi orang lain yang disuruh membiayai pendidikan dan malah mengambil pajak dari situ, logika sudah tidak sesuai,” paparnya.

Sebagai informasi, dalam rancangan RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak

Saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN antara lain pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi dan pendidikan luar sekolah.

Dalam draft RUU KUP yang beredar tertulis, jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, poin “g” (jasa pendidikan) dihapus.


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.