Pengobatan paranormal dan dukun bayi akan kena pajak. Berikut daftar 8 jenis jasa pelayanan medis yang akan terkena pajak merujuk UU 49/2009 tentang jasa pelayanan medis
RADARBANDUNG.id – RENCANA penghapusan objek bebas pajak oleh Kementerian Keuangan bukan hanya terhadap barang sembako dan jasa pendidikan atau sekolah. Tetapi juga pada jasa pelayanan kesehatan.
Dalam draf revisi kelima UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di Pasal 4A ayat (3) poin A tentang jasa pelayanan kesehatan medis dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis nantinya bakal dikenakan tarif PPN yang akan ditentukan dan diputuskan Kemenkeu di dalam UU baru.
Mengutip dari Kantor Berita Politik RMOL, jika merujuk pada UU 49/2009 tentang jasa pelayanan medis, terdapat 8 jenis jasa pelayanan medis.
Baca Juga: 30 Dukun Santet Serang Israel, Kirim Rudal Jin, Lihat Videonya
Berikut daftar 8 pelayanan jasa kesehatan medis yang dimaksud:
- Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
- Jasa dokter hewan
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
- jasa kebidanan dan dukun bayi
- jasa paramedis dan perawat
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
- jasa psikolog dan psikiater
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal. ***