News

Siaga 1 Covid-19, Kota Bandung Tutup Wisata dan Tempat Hiburan

Radar Bandung - 16/06/2021, 20:06 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wali Kota Bandung Oded M. Danial

Kota Bandung tutup wisata dan tempat hiburan seiring diberlakukannya status Siaga 1 Covid-19 Bandung Raya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya berstatus Siaga 1 Covid-19.

Terkait hal ini, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyampaikan, Pemkot Bandung kembali memberlakukan work from home (WFH) 50 persen pegawai di seluruh instansi selama 14 hari ke depan.

Untuk sementara, Pemkot juga tidak akan menerima kunjungan dinas dari luar daerah.

“Tidak boleh ada kunjungan dinas dari luar kota ke Kota Bandung,” ujar Oded usai rapat terbatas Forkopimda di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

PPKM Mikro diperluas

Selain itu, kata Oded, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperluas, termasuk pengaktifan kembali posko siaga Covid-19.

Tercatat, ada 151 kelurahan di Kota Bandung yang melaksanakan PPKM Mikro. PPKM harus hingga tingkat RT dan RW.

“Hari ini tadi evaluasi dari 151 (kelurahan), 131 yang sudah ada sisanya nonaktif, kita perintahkan mereka mengaktifkan posko ini,” terangnya.

Penutupan objek wisata dan tempat hiburan

Sementara itu, selama 2 pekan ke depan, terhitung sejak Kamis (17/6), objek wisata dan tempat hiburan di Kota Bandung akan kembali ditutup.

Baca Juga: Bandung Raya Siaga 1 Covid-19

“Kebijakan yang pertama penutupan tempat hiburan dan wisata,” tegas Oded.

Pembatasan kafe, restoran, mal dan toko modern

Selain penutupan objek wisata dan tempat hiburan, restoran dan kafe juga diharuskan hanya melayani pemesanan take away, serta melakukan pembatasan jam operasional, yang sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB, kini hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB.

Pembatasan ini juga berlaku untuk mal dan toko-toko modern.

Baca Juga: Siaga 1 Covid-19, Kota Bandung Buka Tutup Jalan

Hotel dan acara pernikahan

Selain itu, kegiatan-kegiatan hotel yang mengundang banyak orang pun dilarang.

Untuk acara pernikahan, hanya boleh melangsungkan akad dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

“Saya memohon, mari bersama-sama lebih meningkatkan kesiagaan kita dalam menghadapi Covid-19 dan masyarakat luar Kota Bandung saya mengimbau agar jangan masuk Kota Bandung kalau tidak ada kepentingan yang sangat urgen,” tandasnya.

(muh)