RADARBANDUNG.id – Bareskrim Mabes Polri mengungkap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal, Rp Cepat. Dalam aksinya, pinjol tersebut kerap menyebar foto vulgar nasabah demi menagih uang.
Foto vulgar nasabah tersebut disebar ke teman hingga keluarga nasabah.
“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya (melalui medsos),” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, kemarin.
Whisnu menyampaikan pelaku pinjol bisa mendapatkan foto vulgar nasabah dengan cara mengakses data pribadi milik korban.
Data pribadi tersedot ketika nasabah melakukan pendaftaran untuk mengajukan pinjaman di aplikasi. Lebih lanjut, kata Whisnu, banyak korban yang stres dengan modus tersebut.
Terlebih, Pinjol RpCepat mematok bunga yang tinggi terhadap uang yang dipinjam nasabah sehingga mereka kesulitan membayar.
“Ada yang sampai stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” ucap Whisnu.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Rp Cepat Dibongkar, 2 WN China Diburu
Sementara itu, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun menjelaskan, beberapa tindakan yang dilakukan oleh Rp Cepat seringkali berujung pada fitnah terhadap korban.
Ma’mun juga heran soal cara pelaku mencuri data pribadi nasabah saat mendaftarkan diri.
“Begitu anda akses, anda ‘ya’ melakukan pinjaman, anda acc semua ketentuan segala macamnya, itu data anda di dalam HP itu daftar kontak, disedot sama mereka. Secara, saudara-saudara mereka (korban) ini banyak dikasihi tagihannya,” katanya.
“Bahkan ada yang lebih kasar lagi, sedang kami selidiki lebih jauh, sudah fitnah sifatnya,” kata Ma’mun.
“Mungkin teman-teman juga ada pernah ‘nomor gua kok nggak bisa dipakai ya’. Ini berarti mungkin datanya lagi diambil,” jelasnya.
Baca Juga: Terjebak Pinjol: Utang Rp900 Ribu, Bengkak Rp75 Juta
Dengan demikian, Ma’mun menyebut kerugian nasabah pinjol Rp Cepat justru lebih tinggi secara sosial karena para pelaku mempermalukannya.
Menurutnya, kerugian uang yang diderita nasabah tidak sebesar kerugian sosial. Diketahui, Bareskrim Polri menangkap 5 pelaku pinjol ilegal RpCepat.
(pojoksatu)