Jokpro akan Dideklarasikan
Sementara itu, Ketua Umum Jokowi-Prabowo (Jokpro) Baron Danardono berharap makin banyak lagi masyarakat yang memberikan dukungan kepada Jokowi dan Prabowo menjadi pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Nantinya, Jokpro akan menjaring masyarakat di Indonesia untuk bisa mendukung gerakan yang ia inisiasi tersebut.
“Kami menjaring mereka untuk kemudian mereka mendirikan di daerah masing-masing,” ujar Baron di Kantor Jokpro di kawasan Mampang, Jakarta, Sabtu (19/6).
Baron mengatakan, jika nantinya sudah ada kantor perwakilan di daerah-daerah. Maka setelah itu ia bersama dengan rekan-rekannya bakal mendeklarasikan Jokpro untuk Pilpres 2024.
“Jadi baru kami akan deklarasi, mudah-mudahan dalam waktu 4-5 bulan ini bisa terlaksana,” katanya.
Baron mengaku optimistis masyarakat bakal menyambut baik jika Jokowi dan Prabowo Subianto menjadi pasangan maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
“Karena memang ternyata animo masyarakat besar. Kami akan bekerja semaksimal mungkin. Sehingga secepatnya bisa menjaring mereka,” ungkapnya.
Baron berujar, memang untuk bisa mengusung Jokowi menjadi Presiden Indonesia dibutuhkan amandemen UUD 1945. Sebab, konstitusi menyebutkan bahwa kepala negara hanya boleh menjabat selama dua periode.
Baca Juga: Demokrat: Seakan-akan Tanpa Jokowi dan Prabowo Indonesia Tak Bisa Maju

Ketua Umum Jokowi-Prabowo (Jokpro) Baron Danardono dan Penasihat Jokpro, M Qodari. (Gunawan Wibisono/JawaPos.com)
Namun, melakukan amandeman UUD 1945 bukanlah barang haram. Karena apabila rakyat menginginkan Jokowi menjadi Presiden Indonesia lagi maka amandemen UUD 1945 bisa dilakukan.
“Mereka berpikir mengubah konstitusi adalah hal yang tabu. Padahal itu diizinkan oleh konstitusi,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketum Relawan Joman: Presiden Cukup 2 Periode
Adapun, Jokowi sebelumnya sudah menegaskan tak memiliki niat untuk menjabat Presiden selama tiga periode.
Ia menyatakan tetap mematuhi UUD tahun 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.
Jokowi kembali menegaskan bahwa tidak perlu lagi menyikapi isu tiga periode jabatan presiden. Sikapnya itu disebut masih akan terus sejalan dengan konstitusi.
(jawapos.com/rb)