RADARBANDUNG.id – Polda Sumut telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (24/6) sore.
Motif penembakan pun terungkap. Polisi menyebut ada tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam, diskotik miliknya.
Kemudian tersangka S menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka A yang menjadi eksekutor pun menembak korban.
Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat.
“Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Kapolda didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6) sore.
Kapolda menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah senilai Rp12 juta per bulan atau dua pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200 ribu per satu pil.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.
Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik memeriksa 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Olah TKP penembakan pemred media online Mara Salem Harahap di wilayah Siantar (ist)
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut para tersangka akan dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Pemred Media Online Tewas Ditembak di Dalam Mobil, Hanya 300 Meter dari Rumahnya
Pada konferensi pers tersebut, Kapolda menyampaikan terima kasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.
Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal, 42, tewas dengan luka tembak pada Jumat (18/6/2021) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
(jpnn)