News

Ngaku Jadi Model Cantik di FB, Pria Ini Rayu Korbannya hingga Tertipu Rp250 Juta

Radar Bandung - 29/06/2021, 19:49 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ngaku Jadi Model Cantik di FB, Pria Ini Rayu Korbannya hingga Tertipu Rp250 Juta
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago memimpin konferensi pers, terlihat tersangka mengenakan baju tahanan warna kuning, Selasa (29/6)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang pria, DK (40), telah menipu pria lain hingga ratusan juta rupiah. DK menipu dengan cara berakting sebagai wanita di media sosial.

Ia berpura-pura sebagai model cantik kemudian meminjam uang kepada korban tapi pinjaman itu tak dikembalikan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengungkap, DK membuat akun media sosial dengan memasang foto wanita yang ia dapatkan secara acak dari akun lain.

“Pelaku melakukan penipuan itu dengan media facebook, di sana seolah-olah ia seorang wanita cantik, model,” ungkap Erdi, Selasa (29/6).

Pada Februari lalu, korban tertarik untuk berkenalan. Mereka berdua kemudian menjalin komunikasi secara intens, hingga mereka pun saling bertukar nomer ponsel.

Namun, kata Erdi, salah satu gejanggalannya ialah tersangka selalu menolak jika diajak untuk melakukan panggilan video atau video call.

“Berkenalan dengan korban dan sering berkomunikasi namun tersangka selalu enggan kalau mau videocall,” ujarnya.

Setelah komunikasi itu semakin intens, suatu hari tersangka meminjam uang senilai Rp 250 juta kepada korban. Erdi menuturkan, alibi tersangka meminjam uang untuk berbisnis dan membeli mobil.

“Dengan bujuk rayu, terjadilah transferan kurang lebih sebanyak 3 kali, sehingga korban mendapat kerugian itu kurang lebih Rp 250 juta,” kata Erdi.

Namun, uang pinjaman tersebut ternyata tak kunjung dikembalikan tersangka, ia banyak berkilah.

Korban pun akhirnya mulai merasa curiga. Atas kecurigaan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

“Kriminal khusus unit siber berhasil mengungkap identitas dan menangkap tersangka. Tersangka ya menggunakan uang untuk berfoya-foya, berjudi, mancing di tempat yang mewah, dari itu semua,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 uu ri nomor 19 tahun 2016 nomor tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP, ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan secara digital ini belum didapat korban yang lain. Tapi modus ini sudah banyak,” pungkasnya. (muh/radarbandung)

Baca Juga:


Terkait Kota Bandung
Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB Bandung, Bangku Bayangan di SMP Negeri Favorit
Kota Bandung
Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB Bandung, Bangku Bayangan di SMP Negeri Favorit

Ketika kualitas tidak merata, orang tua akan berupaya keras memasukkan anaknya ke sekolah unggulan. Di situlah sering muncul praktik-praktik tak sah, termasuk menyuap atau membayar agar anak bisa diterima.

Bandung Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lewat Konser, Permudah Perizinan dan Kurangi Pajak
Kota Bandung
Bandung Bangkitkan Ekonomi Kreatif Lewat Konser, Permudah Perizinan dan Kurangi Pajak

Upaya menghidupkan kembali denyut ekonomi berbasis seni dan hiburan. Pemkot bersama Polrestabes Bandung telah menyepakati penyederhanaan prosedur perizinan konser, selama seluruh aspek teknis dan keamanan terpenuhi.

MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Distribusikan Program Ta’awun dan Takaful
Kota Bandung
MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Distribusikan Program Ta’awun dan Takaful

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung menggelar acara pendistribusian program Ta’awun dan Takaful. Acara pendistribusian program Ta’awun dan Takaful yang digelar MUI Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung tersebut dilaksanakan di Gedung MUI Kecamatan Cibeunying Kidul. Ketua MUI Kecamatan Cibeunying Kidul, Dr. Koko Adya Winata SIP. M.PD, mengatakan, ada tiga masjid yang […]

Dai Muda Bandung Barat Lolos Standarisasi MUI, Siap Dakwah ke Dunia Internasional
Kota Bandung
Dai Muda Bandung Barat Lolos Standarisasi MUI, Siap Dakwah ke Dunia Internasional

Dua misi utama dalam standarisasi dai ini, yakni taswiyatul afkar atau menyamakan persepsi antar-dai dan tansiqul harakah atau mengharmonisasi gerakan dakwah. Harapannya, para dai tidak menjadi kepanjangan tangan pemerintah, melainkan khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra kritis pemerintah).

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.