News

Pelaku Pungli di TPU Cikadut Dipecat

Radar Bandung - 11/07/2021, 23:59 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Pemakaman jenazah di TPU Cikadut Kota Bandung. Foto: Dok. Radar Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pelaku pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut dipecat. Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian, seperti disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam akun instagramnya.

Ridwan Kamil mengatakan, para pelaku juga tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus ini tidak hanya kepada non muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” ujar Ridwan Kamil.

Pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya

Ridwan Kamil menambahkan, pemakaman pasien covid-19 tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola.

“Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, ia telah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Walikota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman covid agar kejadian serupa tidak terulang.

“Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana membenarkan telah memberhentikan seorang petugas pemikul di TPU Cikadut karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Saat ini, oknum tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” ujar Yana Mulyana, Minggu (11/7).

Yana menegaskan, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingingat penanganan terkait Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” ungkapnya.

Oknum petugas tenaga pemikul tambahan

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli itu merupakan tenaga pemikul tambahan.

Tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah.

“Oknum tersebut bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” jelasnya.

Ia mengaku, sebenarnya seluruh tenaga tambahan tersebut telah dibayar Pemkot sesuai UMK dan tidak pernah telat pembayarannya.

Bambang mengatakan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19. Tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Bambang memastikan seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis, karena upah para petugas PHL sudah dibayar Pemkot Bandung.

“Bahwa TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.

Baca Juga: Kesaksian Pengelola TPU Cikadut, Sehari Gali 20 Makam Pasien Covid-19

Bambang mengaku telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya. Hal ini mengantisipasi guna mengisi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas.

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” katanya. (ysf)

Baca Juga: