RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polrestabes Bandung belum menemukan unsur dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di pemakaman khusus jenazah Covid-19 TPU Cikadut.
Sejauh ini pihak kepolisian menyampaikan belum menemukan unsur-unsur dari tindakan tersebut.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pendalaman sejauh ini pembayaran uang oleh keluarga ahli waris terhadap salah seorang petugas TPU berdasarkan kesepakatan. Namun, Ulung memastikan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Bukan tidak ada proses hukum, kita mendalami, menyelidiki (unsur) punglinya. Karena pada saat kejadian sudah ada kesepakatan,” katanya, Senin (12/7).
“Dari hal ini, dari hasil pemeriksaan dan keterangan-keterangan tidak ada yang dilanggar,” imbuhnya.
Petugas TPU Cikadut kembalikan uang Rp2,8 juta
Ulung juga menyampaikan, petugas yang telah menerima uang pembayaran telah mengembalikan uang tersebut. Ulung menyebut, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai.
“Jadi sudah ada pengembalian uang Rp2,8 juta, kemudian mereka mau aman dan tidak diramaikan, kedua belah pihak ada kesepakatan untuk damai,” kata Ulung.
Kendati demikian, Ulung melanjutkan, pihak kepolisian akan menyiagakan personel pada TPU Cikadut guna mengantisipasi pungli.
“Dengan adanya ini kita sudah menempatkan personel dari TNI dan juga Polri untuk mengawasi dan mengantisipasi jangan sampai adanya pungli,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, dugaan pungli dilakukan petugas lapangan yang merupakan tenaga tambahan, bukan staf UPT TPU.
“Oknum tersebut bukan Staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh layanan pemakaman di TPU Cikadut seharusnya tak ada pungutan biaya.
“Seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis. Bahwa TPU Cikadut untuk jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak ada pungutan biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
“Saya dan pak Sekda memberikan arahan kepada PHL, tidak bisa dengan alasan apapun melakukan pungutan liar,” pungkasnya. (muh)
Baca Juga:
- 1.723 Liang Lahat Pasien Covid-19 Terisi di TPU Cikadut
- Pungli di TPU Cikadut, Emil Sampaikan Permohonan Maaf
- Ratusan Makam di TPU Cikadut Dibongkar, Ini Penjelasan Pemkot Bandung