Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bandung kembali ditunda sehubungan perpanjangan PPKM darurat (PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali) yang berlaku mulai 21 – 25 Juli 2021
RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bandung, yang rencananya digelar 28 Juli 2021 kembali diundur, menyusul diperpanjangnya penerapan PPKM Darurat, yang kini berganti istilah menjadi PPKM Level 4 pada wilayah Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.
Pilkades serentak diundur hingga tanggal 4 atau 11 Agustus 2021
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan, Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2021.
“Penerapan PPKM ini tentu sangat berpengaruh dalam program kegiatan kita. Umumnya kita bisa menyesuaikan,” ujar Dadang Supriatna usai mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Level 4 wilayah Jawa dan Bali secara virtual di Bale Winaya, Soreang, Rabu (21/7/2021).
“Tapi yang paling riskan saat ini berdasarkan kondisi lapangan memang Pilkades yang sangat terpengaruh, karena ada 49 desa yang melaksanakan dan 3 desa itu akan menggelar pilkades PAW,” katanya.
“Jika setelah tanggal 25 Juli PPKM tidak diperpanjang, maka pilkades akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus,” sambungnya.
Tapi jika pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM, maka Pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan digelar 11 Agustus atau menunggu inmendagri selanjutnya.
Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung
Ada beberapa tahapan Pilkades serentak Kabupaten Bandung yang belum terlaksana sehubungan penerapan PPKM ini. Bupati Dadang Supriatna menyebut salah satunya yaitu tahapan kampanye dengan rencananya berlangsung selama 3 hari.
“Tahapan lainnya yaitu hari tenang, selama 3 hari juga. Kalau misal kita paksakan tahapan kampanye sebelum tanggal 25 jelas itu akan melanggar. Kita masih harus menunggu, karena semuanya harus dilakukan sesuai aturan dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menjelaskan, menurut hasil evaluasi pusat, Kabupaten Bandung berada pada level 3. Di mana penilaian level ini dilakukan terhadap 2 kriteria.
“Kriteria yang pertama yaitu transmisi, dan yang kedua adalah respon. Transmisi di sini dilihat dari jumlah kasus terkonfirmasi, angka kematian dan angka pasien dirawat, dibandingkan 100 ribu penduduk. Sedangkan kriteria respon, dilihat dari jumlah keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Rate), tracing dan testing,” jelas Grace.
Khusus kaitan tracing di Kabupaten Bandung, pihaknya masih harus meningkatkan upaya tracing.
Menurutnya, warga yang terpapar bisa dikatakan minim dalam menginformasikan, siapa saja yang telah melakukan kontak selama ini.
“Mekanismenya adalah, ketika mendapat hasil laporan konfirmasi dari laboratorium, kami distribusikan kepada Puskesmas. Puskesmas ini sudah kita instruksikan untuk lapor kepada Satgas, sehingga kita bisa melakukan tracing bersama-sama dengan TNI Polri. Ini sudah sering dilakukan, namun kadang ada hambatan dari orang yang telat konfirmasi, atau lupa mengingat siapa saja yang sudah kontak erat dengan orang yang terpapar,” pungkas Grace.
PPKM darurat berganti nama menjadi PPKM Level 4
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.
Dalam Inmendagri No. 22/2021, tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Sebagai gantinya, menggunakan Inmendagri PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: 49 Desa di Kabupaten Bandung Gelar Pilkades Serentak pada 14 Juli 2021
13 poin aturan PPKM Level 4
Aturan ini memuat 13 poin terkait pengetatan mobilitas warga yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, Rabu (21/7).
Baca Juga: Bupati Bandung Ajak Satpol PP Amankan Pilkades Serentak 2021
Inmengari ini meminta agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur dan Bali agar berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.