News

Canda Warganet Ramaikan Topik Rektor UI yang Trending di Twitter

Radar Bandung - 22/07/2021, 09:38 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Canda Warganet Ramaikan Topik Rektor UI yang Trending di Twitter
Rektor UI Ari Kuncoro (ist)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro sempat trending topic di Twitter Indonesia. Topik Rektor UI di Twitter diwarnai dengan canda kocak dari warganet.

Rektor UI dibully setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Dalam Statuta tersebut dinyatakan bahwa Rektor UI boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Padahal, pada Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan.

Fadli Zon yang juga alumni UI menilai Statuta UI yang diteken langsung oleh Presiden Jokowi itu sangat memalukan.

Menurutnya, Statuta UI diubah hanya untuk melegitimasi Rektor UI menjadi wakil komisaris utama bank salah satu BUMN.

Perubahan Statuta UI mendapat reaksi keras dari warganet. Mereka menjadikan Rektor UI sebagai bahan lawakan.

Penceramah Felix Siauw mengatakan baru kali ini Rektor UI jadi bahwan lawakan.

“Seumur-umur baru kali ini jabatan rektor UI jadi bahan lawakan. Netizen Indonesia pinter converting kedzaliman jadi bahan roasting,” kata Felix Siauw melalui akun twitternya, @felixsiauw, Rabu (22/7).

Ainun Najib turut mengomentari perubahan Statuta UI dengan menyindir Rektor UI.

“Rektor UI ketemu nun mati. Salah baca tajwidnya, nun mati hidup lagi!,” canda Ainun Najib di akun twitternya @ainunnajib.

Warganet pun ramai-ramai mengomentari cuitan Ainun Najib.

Tagar (#) Rektor UI ramai diperbincangkan di media sosial. Terpantau, di Twitter setidaknya ada cuitan sejumlah 70.6 ribu lebih dengan kata kunci tersebut.

Setelah dirunut, orang nomor satu di Universitas Indonesia itu menuai polemik. Melansir berbagai sumber, berikut 6 faktanya:

Rektor Rangkap Jabatan

Sebelumnya, pada akhir Juni lalu rektor bernama Profesor Ari Kuncoro itu menjadi sorotan publik setelah adanya pemanggilan pihak kampus terhadap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Saat itu BEM UI melontarkan kritikan kepada Presiden Jokowi dengan membuat meme dan memberinya gelar ‘The King of Lip Service’ alias raja pembual. Kritikan BEM UI tersebut trending di media sosial buatan Jack Dorsey itu.

Sementara, Prof Ari Kuncoro sendiri menuai kecaman setelah publik mengetahui statusnya yang merangkap jabatan.

Selain menjadi pimpinan tertinggi di universitas berlogo makara itu, Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Dengan rangkapan jabatan ini diduga Ari Kuncoro melanggar statuta UI. Di mana rektor tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha milik negara.

Statuta Direvisi oleh Presiden

Pemerintah mengeluarkan revisi tentang statuta UI per 2 Juli 2021 yang ditandatangi Presiden Jokowi. Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021. MWA menyebut proses revisi ini sudah dilakukan sejak akhir tahun 2019.

Sementara, dalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.

Sebelumnya, pada Pasal 35 huruf c PP 68/2013, berisi: “Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Sementara, dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Berikut bunyinya: “Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”. Sehingga, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Tuai Kritik dari Akademisi dan Pakar Hukum

Mengetahui pemerintah merevisi statuta UI, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai langkah yang diambil Presiden Jokowi ini sebagai tindakan ngawur.

Ubedilah heran aturan diubah demi mengakomodasi pelanggaran. “Pemerintah ngaco, pejabat melanggar aturan kok aturannya yang diubah,” katanya seperti dilansir pada detikcom.

Ubeidilah mengaku terkejut melihat fenomena ini. “Ini makin meyakinkan betapa ngaconya pemerintahan ini, makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah. Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor agar fokus membenahi dan memimpin kampus,” imbuhnya.

Ubeidilah lantas menyebut kebijakan pemerintah berseberangan dengan pendapat publik.

“Ini bukannya rektor UI nya yang melepaskan jabatan komisaris, namun justru aturannya yang diubah. Ini maknanya pemerintah yang melegalkan statuta UI menjadi PP berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik,” bebernya.

Senada dengan Ubeidilah, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan hal serupa. Bivitri menyebut, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro itu diperbaiki, tetapi bukan dengan mengubah peraturannya.

“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini. Ini peraturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan, tanpa mengedepankan prinsip good governance dan etika,” katanya.

Rektor Bisa Digugat ke PTUN

Pada sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, revisi statuta tak berlaku surut bagi Rektor UI yang disahkan dengan statuta lama. Bahkan, meskipun PP 68/2013 itu sudah direvisi, Ari Kuncoro tetap terikat dengan aturan yang lama.

Sehingga, menurut Feri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dapat memberhentikan Ari Kuncoro.

Tak hanya itu, persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan Rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” katanya.

Baca Juga: BEM UI Trending Topic di Twitter, Kritik Jokowi ‘King of Lip Service’

Jokowi Dapat Gelar Baru

Sebelumnya, Presiden Jokowi dianugerahi gelar “The King of Lip Service” oleh BEM UI, “The guardian of Oligarch” oleh Universitas Udayana dan terbaru “Man of Flexibility”. Gelar tersebut diberikan oleh cendekiawan muda Ulil Abshar Abdala. Ulil menyematkan gelar tersebut melalui unggahan balasannya atas postingan terakit Jokowi di Twitter.

Netizen Sebut Rektor UI Setara dengan CEO Amazon

Mengetahui diperbolehkannya Rektor UI merangkap jabatan, netizen geger. Sebagain besar mereka melontarkan kekecewaannya dengan komentar bernada sindiran.

Baca Juga: Ada Kabar Rencana Aksi Besar Mahasiswa, Ini Kata Ketua BEM UI

“Ketika Rektor UI mau install windows. Windows langsung menerima terms and condition-nya,” tulis akun @DivoGeraldus.

“Well, headline rektor ui boleh rangkap jabatan sekaligus membuatku sadar ada sesuatu yang salah dengan pemimpin kita. Kau emmalukan pak, udahlah lengser aja,” sahut akun @divanrian.

Bahkan ada yang menyamakan Ari Kuncoro dengan CEO Amazon, Jeff Bezos. “Kayaknya rekrot UI itu Jeff Bezosnya Indonesia deh. Dia ingin apa, ya dia dapatkan itu,” celetuk warganet lainnya. (Kmp/Dtk)

(pojoksatu/ngopibareng/dtk/rb)

 


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.