RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan dari Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau masyarakat untuk memenuhi permohonan untuk suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri No. 18/2014)
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Cara mendapatkan SKCK
Syarat membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
- Fotocopy KTP/SIM sesuai domisili di surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Kenal Lahir (fotocopy)
- Membawa Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
SKCK Online
Dalam penerbitan SKCK, Polri juga menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dengan cara mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Untuk informasi lebih lanjut klik SKCK Online
Biaya Pembuatan SKCK
Melansir laman polri.go.id, yang menjadi dasar biaya membuat SKCK adalah UU RI No.20/1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dan UU RI No.2/.2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP RI No.50/2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50/2010.
Selain itu, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri ditempat.
Informasi membuat SKCK di Bandung
Polrestabes Bandung
Untuk informasi pembuatan SKCK di Polrestabes Bandung masyarakat bisa cek via akun Facebook SKCK RESKOTABDG atau akun Instagram @SKCKRESTABESBANDUNG
Polresta Bandung (Kabupaten Bandung)
Sementara itu, informasi seputar pelayanan SKCK wilayah hukum Polresta Bandung, bisa cek lewat akun Instagram: skckonline_polrestabandung, akun facebook: Pelayanan SKCK Polresta Bandung atau nomor telpon : 022 8582010
Polresta Cimahi (Cimahi – Kabupaten Bandung Barat)
Untuk informasi pembuatan SKCK Polres Cimahi bisa mengunjungi website Polres Cimahi atau nomor telepon (022) 4204666.
Baca juga ulasan seputar SKCK di Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Pendaftaran hingga Memperpanjang
(ysf)