Surat Edaran No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi memuat seputar aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian
RADARBANDUNG.id – SATGAS Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru yang berlaku mulai Senin (26/7) sampai waktu yang belum ditentukan.
Dalam Surat Edaran No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, mengatur masyarakat Indonesia yang hendak bepergian.
Berikut ini 8 aturan bepergian terbaru
1.Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2.Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalu Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
3.Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Tak hanya itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
4.Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam katagori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus
5.Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
6.Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wiayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam pom ketiga dan kelima.
Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Baca Juga: PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Lagi tapi Sampai Jam 5 Sore
7.Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
8.Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Baca Juga: Pembatasan Waktu Makan 20 Menit, Mendagri: Mungkin Kedengarannya Lucu
Meski demikian, semua aturan di atas tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Berikut daerah yang masuk zona PPKM level 3 :
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
2. Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Tasikmalaya
3. Jawa Tengah
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Grobogan
4. Jawa Timur
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
5. Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem