RADARBANDUNG.id – PEMERINTAH mulai menggeber bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi perpanjangan PPKM. Salah satu bentuknya, pemberian subsidi gaji kepada para pekerja atau karyawan yang terdampak PPKM.
Para pekerja yang berhak mendapat “bonus” tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya, mereka harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Status terdaftar itu tercatat selambatnya pada 30 Juni. Persyaratan lainnya adalah besaran upah yang diterima setiap bulan maksimal Rp 3,5 juta.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja yang terdampak penerapan PPKM level 3 dan 4.
Berapa besaran subsidi gaji tersebut? ”Uang Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta,” terang Airlangga.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut akan disalurkan melalui BPJamsostek.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik subsidi upah tersebut. Namun, dengan catatan, kriteria penerima harus diperbaiki. Misalnya, terkait dengan aturan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Banyak daerah yang menerapkan PPKM level 4 yang memiliki upah minimum di atas Rp 3,5 juta.
Belum lagi mereka yang digaji lebih, tetapi harus mengalami pemotongan karena dirumahkan akibat pandemi. Akibatnya, gaji yang diterima saat ini setara, bahkan lebih rendah daripada Rp 3,5 juta yang disyaratkan.
Karena itu, ia mendorong cakupan penerima bisa diperluas. ”Kami setuju subsidi gaji. Tapi, kriteria harus diperbaiki,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Kuat Lagi, Sektor Perhotelan Jabar Minta Relaksasi dan Bantuan Pemerintah
Selain itu, ia mendorong pemerintah segera menyalurkan subsidi gaji tersebut. Mengingat, banyak pekerja yang sudah mengalami kesulitan saat PPKM darurat dan level 4.
BLT subsidi gaji 2021 kapan cair?
Subsidi gaji ini direncanakan akan disalurkan ke penerima bantuan dengan target awal Agustus 2021.
Berikut ini syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK pada E-KTP
- Pekerja penerima upah
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 (bukti nomor kartu kepesertaan)
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja memiliki rekening bank aktif
- Pekerja yang terdampak PPKM level 3 dan 4
Cara Cek Penerima
Untuk mengecek status nama penerima BLT subsidi gaji ini bisa dengan login di website resmi Kementerian Ketenagakerjaan: kemnaker.go.id.
Berikut ini beberapa langkahnya:
- Akses website https://kemnaker.go.id/
- Pada pojok kanan atas, klik daftar
- Jika belum punya akun, klik daftar sekarang yang ada pada bagian bawah kolom masuk
- Isi data diri dengan memasukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
- Kemudian klik “daftar sekarang”
- Setelah selesai, sistem akan mengirim kode OTP melalui SMS
- Selanjutnya lakukan aktivasi akun dengan masuk kembali ke website dengan klik masuk pada pojok kanan atas website
- Isi formulir dengan lengkap
- Berikutnya akan muncul notifikasi status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji yang diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum menerima bantuan subsidi gaji dapat melakukan Kirim aduan untuk menyampaikan keluhannya.
(jpc/ysf/int)
Baca Juga:
- 6 Jenis Bansos selama PPKM Darurat Lengkap Cara Cek
- Ini Syarat Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta untuk Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
- Menaker Sebar Edaran ke Gubernur, Upah Minimum 2021 Tak Naik