RADARBANDUNG.id – SETELAH diangkat menjadi Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Emir Moeis diimbau segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT PIM merupakan anak perusahaan pelat merah PT Pupuk Indonesia (Persero).
Imbauan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menanggapi belum adanya laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Emir yang terbaru.
“Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014,” ujar Ipi kepada wartawan, Jumat (6/8).
Sehingga kata Ipi, setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK.
Apalagi, hal tersebut diperkuat di dalam aturan internal PTPI yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan.
“Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut,” tegas Ipi.
Ia pun menanggapi diangkatnya Emir Moeis sebagai Komisaris di PT PIM.
“Bagi KPK, pejabat publik seharusnya menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik,” ujarnya.
Sehingga, kata Ipi, selain aspek kompetensi, integritas juga merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.
“Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi,” pungkas Ipi.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Emir Moeis sebagai Komisaris PT PIM.
“Keputusan itu tidak melanggar UU 19/2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN 4/2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,” kata Nusron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/8).
Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.
Menurutnya, sebagai warga Negara, Emir sudah menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sejauh tidak melanggar aturan, apa yang diputuskan Erick Thohir sudah tepat. Bisa jadi atas kiprah dan pengalamannya, Emir Moies dibutuhkan Kementerian BUMN melakukan pengawasan di PT PIM.
“Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup,” ungkapnya.
Nusron berpendapat, sebaiknya Emir Moeis diberikan waktu untuk menjalankan tugas.
Tambah Nusron, publik tinggal melihat bagaimana kinerjanya mengawal tata kelola di PT PIM.
Berdasarkan penelurusan redaksi Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda. Posisi Emir Moeis sebagai Komisaris tercantum di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Emir Moeis menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021.
Kritikan atas penunjukan Emir Moeis ini salah satunya disampaikan oleh Indonesia Corruption Watcah (ICW).
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo memandang penangkatan bekas napi korupsi melanggar prinsip dasar pemerintahan kredibel. Kata Adnan, penunjukan itu mengindikasikan seolah-olah Indonesia tidak memiliki stok sosok kompeten dan kredibel.
“Kok sepertinya kita kekurangan orang bersih dan kompeten,” demikian kata Adnan.