News

2 Hacker Remaja Bobol 650 Website, Salah Satunya Setkab

Radar Bandung - 09/08/2021, 20:07 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
2 Hacker Remaja Bobol 650 Website, Salah Satunya Setkab
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

RADARBANDUNG.id – POLISI menangkap 2 orang peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab) yakni BS alias Zyy (18) dan MLA (17).  Terungkap, motif keduanya melakukan peretasan adalah untuk mencari keuntungan ekonomi.

“Motif kedua pelaku melakukan peretasan guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari website yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (9/8)

Dikutip dari internet, backdoor adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan tanpa harus menangani proses autentikasi.

Kombes Ramadhan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap secara terpisah. BS (18) ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.

MLA alias Lutfifake ditangkap keesokan harinya, Jumat (6/8) di wilayah Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Ramadhan mengungkapkan, ML melakukan peretasan situs Setkab RI pada Sabtu (31/7). Kemudian meminta BS melakukan peretasan terhadap laman www.setkab.go.id dengan cara mengubah tampilan laman dengan tidak semestinya sehingga laman atau situs tidak bisa digunakan dan bertulis “pwnndbyzyylutfifake”.

Baca Juga: Pembobol Data Peserta BPJS Kesehatan Diduga Berusia 19 Tahun

Tampilan gambar situs juga berubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya. “Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs,” ungkap Ramadhan.

Saat ditanya berapa keuntungan atau nilai jual beli script backdoor website yang diretas oleh pelaku, Ramadhan belum menjawab.

Baca Juga: Tips Aman Berselancar di Dunia Maya dan Gunakan Media Sosial

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang masih di bawah umur dititipkan di Bapas Anak Cipayung, Jakarta Timur. (jpnn)

Baca Juga:


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.