RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kebijakan rotasi yang terjadi di ratusan posisi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menimbulkan polemik. Sejumlah anggota DPRD bahkan berencana menggunakan hak interpelasi.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya, pihaknya hingga kini belum menerima salinan surat dari Kemendagri atas pelantikan pejabat yang dilakukan Hengky Kurniawan sebanyak 160 posisi pada 7 Juli 2021.
DPRD KBB akan melakukan Badan Musyawarah (Bamus) terkait wacana interpelasi terhadap Plt Bupati Bandung Barat. Bamus tersebut untuk memastikan dan mengetahui fraksi yang telah setuju untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Plt Bupati Bandung Barat.
“Kita serahkan saja kepada seluruh anggota DPRD disaat hiruk pikuk 160 rotasi/mutasi jabatan waktu itu, ini malah santai plt melakukan pelantikan kembali. Karena sampai sekarang juga yang pelantikan pertama kita belum menerima surat dari Kemendagri, padahal itu kan pasti ada salinannya,” kata Wendi.
Mengenai interpelasi, sampai saat ini sudah 4 fraksi terdiri dari 17 anggota yang telah setuju. Kabar terbaru akan diungkapkan saat Bamus nanti. Bahkan, rencana rapat paripurna direncanakan dilakukan hari ini, namun kebijakan PPKM membuat pelaksanaannya digeser.
“Paripurna ini tidak bisa dilakukan secara online. Adat ketimuran dan demokrasi pancasila yang kita usung sangat di hindari untuk votting langsung. Mutlak paripurna ini hrs di lakukan off line,” kata dia.
Sementara itu, guru besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, Plt Bupati Bandung Barat harus menyampaikan atau memberikan surat keputusan dari Kemendagri tersebut kepada DPRD KBB terkait rotasi/mutasi jabatan tersebut. Namun jika DPRD KBB tetap menggunakan hak interpelasi, artinya surat tersebut tidak ada secara fisik sampai ke perwakilan rakyat tersebut.
“Kalau tidak ada persetujuan itu Plt tidak boleh (rotasi/mutasi jabatan). Kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri,” kata Asep.
Asep pun menyoroti kebijakan Hengky melakukan rotasi/mutasi jabatan tersebut di masa pandemi covid-19. Diakui Asep, seharusnya Hengky lebih memprioritaskan penanganan covid-19 di KBB terutama warga yang tidak mampu untuk diberikan bantuan sosial secara merata.
Diketahui, pelantikan di lingkungan Pemerintah KBB dilaksanakan secara virtual di tengah-tengah masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Rabu (7/7/2021) lalu. Simbolis pelantikan secara virtual dilaksanakan pada lima pejabat di Ballroom Lantai 4 Gedung B Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah. Selebihnya, pelantikan diikuti di kediaman masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas melalui Kepala Bidang Pengembangan Karir, Agnes Virganty mengatakan, dari 182 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan untuk rotasi, mutasi dan promosi ini, baru 160 orang yang sudah mendapat rekomendasi dari Kemendagri.
“Kita telah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri berdasarkan surat nomor 821/4323/Otda/1 Juli 2021,” ujar Agnes.
Surat tersebut sambung Agnes, mengenai perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemda KBB. Semua mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nonor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Salah satu klausulnya menyebutkan, untuk Pelaksana Tugas dilarang melakukan mutasi pegawai, dikecualikan apabila mendapat persetujuan Kemendagri. “Dan persetujuan dari Kemendagrinya sudah ada, sehingga Pak Plt melaksanakan pengangkatan dan pelantikan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pelantikan kemungkinan akan ada lagi apabila pengajuan dari KBB yang dilayangkan Kemendagri sudah turun. Untuk saat ini, yang baru disetujui untuk tenaga pengawas berjumlah 107 orang dan tenaga administrator 53 orang pejabat eselon 3 A dan 3 B.
Sedangkan usulan untuk jabatan di lingkup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, masih belum mendapat rekomendasi Kemendagri. Pelantikan di tengah-tengah PPKM Darurat tersebut kata Agnes cukup beralasan. Untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah perangkat daerah, lantaran ada yang masuk masa pensiun.