RADARBANDUNG.id, SOREANG – Densus 88 lakukan penggeledahan pada sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (15/8/2021) siang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan adanya kegiatan penggeledahan itu. Namun itu adalah kewenangan Densus 88. Kata Hendra, Polresta Bandung hanya melakukan pendampingan pada kegiatan pengamanan dan penggeledahannya.
“Memang ada penggeledahan, tapi kan yang punya kewenangan Densus. Jadi, kalau jelasnya bisa tanya ke Humas mabes,” ujar Hendra saat dihubungi RadarBandung, Minggu (15/8/2021).
Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Kasus Terorisme, Munarman Ditahan
Hendra mengaku kurang mengetahui barang-barang yang disita pada saat penggeledahan. Dirinya menegaskan belum mengetahui kasus yang melatarbelakangi kegiatan penggeledahan tersebut.
“Kegiatannya apa, saya kurang paham juga, apa yang disita apa yang disita, saya enggak tahu. Kasusnya enggak tahu terduga apa, belum tahu dari kelompok mana, enggak menangani saya,” tutur Hendra.
Baca Juga : https://www.radarbandung.id/2021/03/31/ini-kronologis-lengkap-terduga-teroris-serang-mabes-polri/
Meski tidak begitu mengetahui detail dari kegiatan penggeledahan tersebut, Hendra bisa memastikan tidak ada orang yang diamankan oleh petugas.
“Yang jelas, sepengetahuan saya tidak ada yang diamankan disana, tidak ada yang ditangkap,” pungkas Hendra.