News

Rumah Sakit di Bandung Mulai Turunkan Harga Tes PCR

Radar Bandung - 18/08/2021, 19:22 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Harga tes PCR resmi diturunkan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali. Hal tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo.

Di Kota Bandung, sejumlah pihak rumah sakit mengaku sudah menurunkan biaya PCR mandiri tersebut. Misalnya, di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA).

Pihak rumah sakit telah mengumumkan penurunan biaya PCR melalui akun resmi Instagram RSKIA Bandung. “Sudah (diturunkan menjadi Rp495 ribu),” ungkap Direktur RSKIA Bandung, dr Taat Tagore saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Tak hanya di rumah sakit, tes PCR di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung pun telah mematok harga PCR sesuai arahan presiden.

Hal tersebut dibenarkan Humas PT Angkasa Pura II CabangBandara Husein Sastranegara, Akhri Syabandi. “Sudah (efektif mulai tanggal 17 Agustus 2021),” sebagaimana dalam keterangan melalui pesan singkat.

Sementara, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta rumah sakit mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait harga maksimal uji usap PCR. Namun, pihaknya sendiri tidak dapat memaksakan kebijakan khususnya kepada rumah sakit swasta.

“Kalau memang bisa memungkinkan, persoalannya itu swasta kalau diturunkan, swasta beda. Saya gak bisa sampai kesana, kalau ingin mah ingin,” katanya.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan akan melakukan pemantauan guna memastikan penurunan harga tersebut dilakukan. Ia mendukung penurunan harga tes PCR.

“Jadi intinya di Jabar akan memonitor, saya akan berkeliling ngecek dan mudah-mudahan ditaati penurunan harga PCR setengahnya dan suatu hari kita doakan ada sebuah upaya bisa lebih murah lagi,” ungkapnya.

“Di India saja bisa murah di bawah Rp 100 ribu, kenapa kita kemarin sampai Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta. Nah, dengan diturunkan 400-500 ribu maka kita evaluasi dulu mudah-mudahan ditaati oleh para pengelola dan tentu memudahkan ikhtiar adaptasi kebiasaan baru,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp900 ribu.

Lalu Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar batas tarif tertinggi pemeriksaan menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (muh)