RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Cara daftar UMKM secara online- Pemerintah telah meresmikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada awal Agustus 2021.
OSS dianggap akan semakin memudahkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM untuk mendapatkan izin usaha.
Cukup mendaftar lewat online lewat laman oss.go.id, UMKM dapat mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Noneng Komara Nengsih mengatakan, melalui oss.go.id, UMKM di Jabar dapat dengan mudah dan cepat memiliki legalitas berusaha.
“Banyak manfaatnya jika UMKM sudah memiliki NIB. Selain legalitas, UMKM juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya,” ujar Noneng Komara disela peluncuran Ekosistem Investasi Jabar, belum lama ini.
Noneng Komara mengatakan, pengurusan NIB merupakan salah satu dari upaya DPMPTSP dalam meningkatkan ekosistem investasi Jabar pada 2021.
Dengan terdaftarnya UMKM, maka data keberadaan usaha di Jabar menjadi lebih jelas. Investor dan kalangan perbankan pun akan semakin percaya untuk membantu kalangan UMKM.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jabar Herawanto mengatakan dengan adanya NIB, maka sudah seharusnya kalangan perbankan tidak ragu lagi untuk memberikan kredit modal kerja kepada UMKM di Jabar.
“Kesempatan bagus untuk perbankan mendapatkan nasabah terpercaya dan diakui pemerintah karena memiliki NIB. Saya harap bank tidak ragu lagi menyalurkan kredit kepada UMKM,” ucapnya.
Kemudahan mengurus NIB diakui oleh para pelaku UMKM Jabar. Pelaku UMKM asal Tasikmalaya, Ghea, mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit saja untuk membuat NIB.
Ia mendaftar dengan hanya menggunakan gawai. “Prosesnya sangat cepat. Tinggal masuk di oss.go.id, terus daftar. Berkas hanya KTP, NPWP dan alamat email yang aktif. Cuma 5 menit sudah jadi dan langsung dicetak,” akunya.
Baca Juga: Emil Siap Bantu Promosikan Produk UMKM yang Terpuruk Saat Pandemi Covid-19
Ghea mengaku mendaftarkan NIB usaha kecilnya, cilok goreng merek “Sosoy” dari rumah, tanpa perlu meninggalkan pekerjaannya. “Daftar sambil goreng cilok,” kata Ghea.