News

Ganjil Genap Kota Bandung Hanya untuk Kendaraan Plat Nomor Non-D

Radar Bandung - 04/09/2021, 21:41 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Petugas Satuan Lalu lintas Polrestabes Bandung saat menggelar uji coba Pemberlakuan Ganjil Genap nomor kendaraan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (13/8). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG Kota Bandung memberlakukan kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap yang di mulai Jumat (3/9) hingga Minggu (5/9).

Dalam pemberlakuan ganjil genap ini, warga Bandung Raya tak perlu khawatir lantaran tidak akan terjaring dalam penyekatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengungkapkan, aturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan luar Kota Bandung berplat non-D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

“Ini diberlakukan untuk mobil diluar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk,” ucap Ricky.

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya aturan ganjil genap diberlakukan di lokasi setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

“Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap,” kata Ricky.

Waktu pelaksanaan ganjil genap di Kota Bandung

Pelaksanaan ganjil genap berlangsung pukul 06.00-21.00 WIB. “Belaku hari Jumat, Sabtu dan Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali saat nanti berakhirnya PPKM level 3 pada 6 September,” terang Ricky.

Ia memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan. Pengecualian ganjil genap diberikan kepada kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

“Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengaturan ganjil genap harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: Ingin Masuk Bandung, Catat Waktu Skema Ganjil Genap di Gerbang Tol

“Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimanapun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai,” katanya.

Ema mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus.

“Artinya ini kita menekan orang luar ke dalam, karena bagaimana pun juga Bandung masih memiliki daya tarik. Untuk kepentingan ekonomi ini sangat luar biasa, tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan. Di antaranya dengan kebijakan ganjil genap,” tandasnya. (*)