RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Perempuan Kelas II A Bandung menyelenggarakan pencanangan Rutan Bersih Narkoba (Bersinar).
Usai kegiatan pencanangan, Rutan Negara Perempuan Kelas II A Bandung bekerja sama dengan BNN Kota Bandung menggelar kegiatan tes urine kepada 45 pegawainya serta 50 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan tersebut berlangsung di Rutan Negara Perempuan Kelas II A Bandung, Jawa Barat, Senin (13/9) mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB.
Untuk mewujudkan Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung Bersinar, para pegawai dan sejumlah warga binaan pun mendapatkan pembekalan dan pengetahuan seputar pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), guna mewujudkan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung, Bersih Narkoba (Bersinar).
Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, dalam sambutannya mengatakan, ia mengapresi langkah Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Bandung yang telah melaksanakan program P4GN di lingkungan Rutan ini.
Baca Juga: Momentum Lawan Narkoba, BNNK Bandung Barat Peringati HANI 2021 Bersama Forkopimda dan SKPD
Menurutnya, P4GN adalah suatu strategi negara dalam upaya menanggulangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN), mengamanahkan bahwa seluruh kementerian dan lembaga Negara, baik pemerintahan maupun swasta, Panglima TNI, Kapolri, termasuk didalamnya Kemenkum HAM dan jajarannya sampai ke tingkat Rutan wajib melaksanakan penguatan P4GN.
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 dijelaskan, tujuan P4GN merupakan upaya untuk mencegah, melundungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
“Dalam pelaksanaan, P4GN bukan tanggung jawab BNN semata, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara,” jelas Deni.
Baca Juga: 41 Narapidana Tewas dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Kepala Rutan Negara Perempuan Kelas II A Bandung, Moneka Mayamurni, BC Ip., SH, mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan atau peringatan untuk mendeteksi terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan ini.
“Jika nanti hasil dari pemeriksaan ada yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, baik itu pegawai maupun narapida, kami tidak segan-segan akam memberikan tindakan tegas,” ujarnya.