News

Kasus Bupati Non Aktif Aa Umbara, Saksi Sebut Bendahara Dinsos KBB Minta 1 % Plus Jatah Miras

Radar Bandung - 15/09/2021, 23:30 WIB
AH
AR Hidayat
Tim Redaksi
Sejumlah saksi saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial dengan tersangka Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/9). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB), Priyo Nugroho disebut meminta satu persen dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tak hanya persenan uang, bahkan disebutkan meminta jatah minuman keras (miras).

Hal tersebut diungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi bansos di PN Tipikor Bandung, Rabu (15/9/2021). Kasus itu menyeret Bupati non-aktif KBB, Aa Umbara, sebagai terdakwa serta terdakwa lain yakni pengusaha Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia paket bansos.

“Bendahara Dinsos langsung minta kepada saya,” ungkap saksi Hardi Ferdian dalam persidangan, Rabu (15/9/2021).

“Itu diminta saat tahap akhir (penyaluran bansos). Yang meminta Bendahara Dinsos. Setelah beres proyek mintanya satu persen untuk Bapak (Kadinsos),” imbuh Hardi menirukan ucapan Priyo.

Diketahui, Hardi merupakan teman kecil dari Andri Wibawa (putra Aa Umbara) yang juga disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Hardi mengaku turut diminta oleh Andri Wibawa terkait penyediaan sembako untuk bansos tersebut.

Hardi juga menyebutkan perihal adanya permintaan miras. Hardi mengatakan, miras itu diminta oleh Priyo Nugroho. Minuman keras itu dibeli oleh uang talangan terlebih dahulu yang kemudian diganti memakai uang bansos.

“Meminta minuman keras. Pengen dibelikan minuman keras. Menggunakan uang talangan dulu (diganti pakai uang bansos),” kata Hardi.

Baca Juga: KPK Cecar Aa Umbara Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, permintaan satu persen yang disampaikan oleh Priyo tersebut termasuk dalam dakwaan.

“Ini ada dalam dakwaan kami. Itulah mengapa dalam dakwaan kami menyebutkan salah satu pihak dinsos memberikan jalan, memberikan kemudahan kepada Hardi dan Deni ini karena memang mereka sudah ada komitmen untuk memberikan satu persen dari Andri Wibawa,” katanya.

“Faktanya memang ada, diminta oleh pihak dinsos satu persen dan itu diakui oleh para saksi kan,” imbuh Budi.

Baca Juga: Aa Umbara Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

Terkait keterangan saksi mengenai adanya permintaan miras, Budi menyampaikan hal itu diluar dakwaan mereka.

“Oh, itu diluar (luar dakwaan). Itu hanya keterangan mereka saja (saksi). Bahwa di samping uang katanya ada permintaan miras juga. Tapi itu di luar kami dakwaan. Katanya masih orang yang sama, dia bendahara itu (dinsos),” pungkasnya.

Diketahui, dalam pembacaan dakwaannya, jaksa KPK menyebut bahwa Aa Umbara telah mengatur pengadaan (tender) bantuan paket sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Ia meminta jatah senilai enam persen.

Baca Juga: Aa Umbara Didakwa Atur Pengadaan Paket Bansos Covid-19

Kasus bermula saat Pemkab KBB melakukan recofusing anggaran penanggulangan Covid-19 senilai Rp52 miliar sebagai belanja tak terduga (BTT) pemberian bansos. Kala itu, Aa Umbara menunjuk pengusaha M Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia paket bantuan.

Jaksa KPK menyebutkan, pemilihan Totoh bukan tanpa alasan. Totoh masih orang dekat Umbara, sempat berperan sebagai tim sukses Umbara saat beradu di pemilihan bupati. Pemilihan Totoh didasarkan pada faktor kedekatan.

(muh)