RADARBANDUNG.com, BANDUNG- Seluruh kereta api (KA) lokal yang berada di rute daerah operasi (Daop) 2 Bandung kini kembali dioperasikan. Pengoperasian tersebut telah dimulai sejak, Rabu (22/9).
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, seluruh perjalanan kereta api lokal yang kini kembali dijalankan yakni KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi.
“Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19,” ujar Kuswardoyo.
Pembatasan kapasitas tempat duduk
Kuswardoyo melanjutkan, kendati telah kembali beroperasi, pihak KAI masih melakukan pembatasan kapasitas tempat duduk, yakni mencapai 50 persen dari keseluruhan jumlah tempat duduk yang disedikan.
Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api
Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Selain itu, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Syarat naik KA lokal KAI Daop 2 Bandung
Adapun, syarat naik KA Lokal tersebut pelanggan harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gunakan Teknologi Canggih
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding sebab KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi.
Calon pelanggan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
Jika data tidak muncul pada layar petugas, lanjut Kuswardoyo, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.
Baca Juga: Pelemparan Batu ke Kereta Api Itu Berbahaya, Tapi Masih Marak
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Daop 2 selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkas Kuswardoyo.
(muh)