News

Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Mahfud MD: Tak Bisa Mundur Lagi

Radar Bandung - 28/09/2021, 12:23 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mahfud MD

RADARBANDUNG.id- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan gelaran Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024 mendatang.

Hal itu Mahfud MD katakana setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas, Senin (27/9) bersama Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

“Sehingga kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei 2024,” ujar Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (28/9).

Oleh karena itu, mantan Ketua MK itu mengaku pihaknya akan memberikan usulan tanggal tersebut kepada KPU dan DPR RI dalam waktu dekat.

“Tanggal 15 Mei 2024 adalah tanggal yang paling dianggap rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober 2021. Tidak bisa mundur lagi, soalnya tahapannya harus ditentukan,” katanya.

Mahfud MD melanjutkan usulan dari pemerintah ini lantaran pihaknya telah melakukan simulasi berbagai kegiatan. Misalnya mempependek kegiatan Pemilu supaya efisiensi waktu dan biaya.

Baca Juga: PDIP Jawa Barat Formulasikan Strategi Politik Pemilu 2024

Kemudian masa kampanye juga diperpendek, jarak antar pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama.

“Jadi kalau terpilih kalau ada peradilan di MK ada sengketa, dan putaran kedua juga dihitung, dan memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional,” ungkapnya.

Baca Juga: KPU: Pemilu Tetap Diselenggarakan Tahun 2024

Selain itu, Mahfud MD menyampaikan, jika Pemilu 2024 digelar 15 Mei, maka partai-partai politik baru yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri.

Sebab berdasarkan UU, partai politik baru diperbolehkan ikut pemilu bila sudah melewati 2,5 tahun.

Baca Juga: Ingin Cetak Sejarah, Gerindra Jabar Incar Kemenangan di Pemilu 2024

“Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu tahun 2024, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini. Sebab menurut UU Kepartaian, peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun,” tuturnya. (jawapos)