RADARBANDUNG.id- STATUS nikah siri kembali menjadi perbincangan publik belakangan ini. Terutama, terkait dengan kebijakan yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK).
Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri di Kartu Keluarga (KK) ditulis dengan keterangan kawin belum tercatat.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan itu sebenarnya aturan lama. ”Bukan kebijakan baru. Berlangsung sejak 2016,” katanya.
Nikah siri pernikahan yang resmi
Zudan menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya pernikahan siri pada berbagai daerah. Dari aspek agama maupun kepercayaan, pernikahan siri merupakan pernikahan yang resmi.
Misalnya, dalam ketentuan agama Islam maupun kepercayaan suku-suku. Contohnya, di suku Baduy, suku Anak Dalam, suku Asmat, dan lainnya.
Banyaknya angka pernikahan siri kemudian menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya, banyak anak hasil pernikahan siri yang tidak diurus akta kelahirannya.
Zudan menyebutkan, pada periode 2014–2015, persentase anak yang memiliki akta lahir hanya 31,25 persen. Angka itu setara dengan 21 jutaan anak dari total populasi anak waktu itu yang mencapai 75 juta jiwa.
”Kenapa (akta lahir tidak bisa diurus)? Karena orang tua tidak punya buku nikah,” tutur Zudan.
Selain itu, anak tidak mau yang ditulis di akta lahirnya hanya nama si ibu. Kemudian, lanjut Zudan, banyak terjadi kaum perempuan dirugikan dalam pernikahan siri.
Baca Juga: Viral Layanan Aisha Weddings, Promo Nikah Muda, Siri dan Poligami
Nah, berangkat dari persoalan itu, Zudan mengatakan, Kemendagri membuat aturan baru untuk percepatan pengurusan akta lahir. Akhirnya, seluruh peristiwa perkawinan, baik yang tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan kawin.
Dengan begitu, si anak bisa membuat akta lahir. ”Kemudian, kebijakan itu harus diluruskan kembali,” katanya.