RADARBANDUNG.id- Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Sebanyak 83 orang yang merupakan kolektor Pinjol alias debt collector diamankan saat dilakukan penggerebekan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengungkapkan, telah menggerebek sebuah kantor yang menjadi tempat praktek para debt collector aplikasi Pinjol ilegal.
“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK,” ungkap Arif, Senin (14/10/2021).
Keberadaan Pinjol ilegal tersebut terungkap usai adanya laporan korban pada 14 Oktober 2021, berinisial TM.
Korban terbaring di rumah sakit karena stres usai menerima teror dari para debt collector pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Diteror Pinjol, Ibu 2 Anak Nekat Gantung Diri
“Kemudian dilakukan pendalaman langsung dengan mencari keberadaan pelaku yang meneror korban,” katanya.
Para debt collector pinjol ilegal tersebut pun diketahui berada di wilayah Yogyakarta dan bersama Polda DIY, tim gabungan melakukan penggerebekan terhadap ruko yang berada di wilayah Samirono, Caturnunggal Yogyakarta.
Baca Juga: Korban Pinjol di Bandung Terus Meningkat
Dalam ruko itu didapati adanya praktek pinjol ilegal yang sedang melakukan penagihan yang dilakukan oleh 83 orang.
Semua orang dalam ruko tersebut diamankan, beserta barang bukti berupa 105 ponsel dan perangkat unit 105 komputer.
Baca Juga: Ribuan Warga Kota Bandung Terjerat Utang ke Rentenir dan Pinjol Ilegal
Dalam kasus ini, Polda Jabar menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE No. 19/2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo.
Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.