RADARBANDUNG.id- Video syur pelajar SMAN 1 Lahat viral, perekam sekaligus penyebar video ditangkap polisi sedangkan 2 pemerannya dikeluarkan lantaran dianggap merusak nama baik sekolah.
Pelajar perempuan pemeran video syur itu berinisial AMR. Sedangkan laki-laki inisial YGL, mereka dikeluarkan dari sekolah setelah video asusilanya tersebar.
Video adegan mes*um layaknya suami istri AMR dan YGL itu direkam R (19), warga Kelurahan Lahat Tengah.
R merekam video tersebut tanpa sepengetahuan AMR dan YGL. R tertunduk lesu di depan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Lahat.
Ia terjerat dalam kasus perekaman sekaligus penyebaran video AMR dan YGL ke media sosial.
Kronologi tersebarnya video syur pelajar SMA 1 Lahat
Dalam video syur itu terlihat sepasang pelajar SMAN 1 Lahat, AMR dan YGL melepaskan birahi di WC rumah kosong, kawasan Gunung Gajah, Lahat.
Aksi dalam video itu direkam R Jumat (15/10) siang saat 2 pasangan sejoli pulang sekolah.
Pelaku R adalah siswa sekolah swasta di Lahat yang kebetulan sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian. Aksi direkam tersangka R menggunakan handphone temannya.
Ada 4 video yang direkam. Namun hanya 2 video yang dibagikan ke media sosial, yakni video berdurasi 24 detik dan 32 detik.
Usai merekam, R selanjutnya nonton bareng alias nobar bersama teman-temannya yang lain.
Sementara AMR dan YGL tak mengetahui kalau aksi layaknya suami istri yang mereka lakukan di WC telah direkam orang lain.
Namun sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (15/10), pasangan sejoli itu akhirnya tersadar bahwa aksi mereka direkam.
YGL lantas mendekati tersangka R dan temannya untuk memohon agar video tersebut dihapus.
Selanjutnya R meminta sejumlah uang kepada YGL dan AMR sebesar Rp 100 ribu untuk menghapus video. Namun hanya disanggupi Rp 20 ribu.
Kemudian pada Senin (18/10), tersangka R kembali meminta uang dan mengancam akan menviralkan video tersebut melalui aplikasi WA ke AMR.
Namun permintaan tidak disanggupi. Hingga akhirnya video pelajar SMAN 1 Lahat tersebut disebarkan di WA pribadi dan grup WA.
Aparat Satreskrim Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 24 jam, tersangka R berhasil dibekuk.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reksrim AKP Kurniawi H Barmawi disampaikan Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, selanjutnya menangkap R.
Pelaku diringkus di rumahnya kawasan Lahat, Selasa siang (19/10). Polisi juga menangkap YGL dan saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.
Barang bukti sejumlah HP disita. Semua handphone diamankan lantaran untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Pelaku R yang masih berstatus pelajar SMA kelas 3 ini dijerat Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi.
Pasal ini berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (ancaman 12 tahun).
Selain itu, juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Viral Video Pasangan Gancet, Warganet Sebut Cuma Settingan
Pasal ini berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
“R kita tetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya berstatus saksi,” ucapnya.