News

Umrah Wajib Karantina dan PCR, Kemenag akan Revisi Referensi Biaya

Radar Bandung - 22/10/2021, 13:31 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
ILUSTRASI. PENGECEKAN: Sejumlah calon jemaah umrah dari berbagai daerah di Jawa Timur mengantre di T2 Bandara Internasional Juanda tahun lalu. Tahun ini pemerintah Arab Saudi mulai membuka ibadah umrah. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id- KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berencana melakukan revisi biaya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah.

Hal tersebut atas penyesuaian sejumlah kebijakan yang Pemerintah Arab Saudi tetapkan.

Direktur Bina Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin menjelaskan saat ini perihal biaya masih merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 777/2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi Masa Pandemi Covid-19.

“Kami juga rencanakan setelah teknis selesai, kami juga melakukan pembahasan revisi KMA Nomor 777 Tahun 2021 tentang biaya referensi jamaah umrah era pandemi,” ungkapnya, Jumat (22/10).

Referensi biaya umrah naik

Adapun, biaya referensi sebesar Rp26 juta atau naik sekitar 30 persen dari biaya pada masa sebelum pandemi.

Keputusan biaya umrah tersebut mempertimbangkan biaya operasional pemberangkatan calon jamaah umrah Indonesia, seperti jumlah tempat duduk pesawat yang berkurang yang menyebabkan penambahan biaya.

“Kita kemarin memiliki KMA itu biaya Rp 26 juta, kalau biaya normal Rp 20 juta, karena pandemi naik 30 persen jadi 26 juta minimal,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Bisa Umrah Lagi

Kewajiban karantina dan tes PCR

Ia menegaskan, revisi biaya umrah ini mengingat adanya kebutuhan tambahan akibat penyesuaian kebijakan penyelenggaraan umrah dari pihak Saudi dan Indonesia. Mulai kewajiban karantina hingga tes PCR.

“Tahun 2021 ini kita akan revisi, sebenarnya real kebutuhannya berapa, apakah masih sama Rp26 juta atau naik, kami sedang mengumpulkan tahapan-tahapan teknis yang menjadi pertimbangannya,” pungkas Arifin.