News

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah Minimum 2022

Radar Bandung - 24/10/2021, 13:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi pekerja/ ist

RADARBANDUNG.id- PARA buruh atau pekerja mendapat harapan soal upah minimum (UM) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sinyal ada kenaikan UM di tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro mengatakan ada potensi kenaikan upah minimum pada 2022.

Namun, penetapan upah minimum 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

Akan tetapi harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.

”Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum,” ujar Indah Putri Anggoro dalam keterangannya, Sabtu (23/10).

Indah Putri meminta semua pihak bisa saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19.

Pada prinsipnya, kata dia, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Dalam konteks ini tentu untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan,” tuturnya. Dengan begitu, kelangsungan bekerja dapat terjaga dan dapat mendorong perekonomian nasional.

Baca Juga: Menaker Sebar Edaran ke Gubernur, Upah Minimum 2021 Tak Naik

Indah Putri berharap para pihak terkait tidak hanya berkutat pada upah minimum saja. Tapi, juga mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, ketika produktif naik, maka meningkatkan daya saing.