News

Dorong Percepatan UHC, BPJS Kesehatan dan Kejati Jabar Kembali Bersinergi

Radar Bandung - 27/10/2021, 09:19 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat melakukan perpanjangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat. Sinergitas dua lembaga tersebut sebagai upaya untuk percepatan Universal Health Coverage (UHC) secara menyeluruh dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS.

Kegiatan penandatangan Kesepakatan Bersama ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan Naripan Bandung, pada Selasa (26/10/2021) yang dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sungarpin, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Fachrurrazi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan jajaran dari Kejaksaan lainnya serta BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat.

Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Fachrurrazi mengatakan, kerjasama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain serta yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat ini menindak lanjuti dari Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor 286/KTR/0821 dan Nomor B-000/G/Gs.2/PKS/00/2021,” ujarnya.

Fachrurrazi menuturkan, Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di tingkat provinsi sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada kabupaten/kota yang habis masa berlakunya pada Oktober 2021.

“Kami mengharapkan Kesepakatan Bersama ini sebagai bentuk tindak lanjut yang sangat baik dalam membangun kerja sama penegakan kepatuhan bagi Kejaksaan Negeri di wilayah Kedeputian Wilayah Jabar. Ini merupakan bentuk komitmen dan tekad yang kuat dari Kejaksaan Tinggi dalam mewujudkan penyelenggaraan Program JKN-KIS yang berkeadilan, sehingga kedepannya dalam penyelenggaraannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” papar Fachrurrazi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejati Jabar, Sungarpin menegaskan, setelah Kesepakatan Bersama ini ditandatangani, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar bersama Kejati Jabar akan mengawal ketat Program JKN-KIS dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka peningkatan cakupan kepesertaan, kepatuhan pemberian data yang lengkap dan benar, dukungan regulasi dan pemantapan strategi yang telah disusun, dengan salah satunya melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.

“Kami selaku lembaga pemerintahan mendukung penuh atas perpanjangan Perjanjian Kerjasama ini, karena Program JKN-KIS ini adalah strategi Nasional yang harus kita bangun bersama-sama. Kami harap bantuan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri khusus dapat mendongkrak badan usaha untuk membayarkan iuran kepada BPJS Kesehatan dan untuk instansi terkait harus mendukung Program JKN-KIS dalam hal penegakan kepatuhan,” tandasnya.

(arh)