Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk cek keaslian BPKB dan STNK saat Anda membeli motor dan mobil bekas
RADARBANDUNG.id- Membeli motor atau mobil bekas/second tentunya perlu memperhatikan kelengkapan dan surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penting untuk memeriksa BPKB dan STNK kendaraan bekas/second yang akan Anda beli untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tidak akan bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.
Dan memerlukan ketelitian tinggi untuk membedakan BPKB dan STNK palsu. Sebab, bentuk dokumen BPKB dan STNK palsu nyaris mirip dengan wujud aslinya, termasuk dokumen yang palsu juga turut menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang sudah dipalsukan.
Setidaknya ada 5 cara yang dapat dilakukan dalam memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor mobil atau motor, berikut caranya dilansir dari laman Indonesia.go.id:
5 Cara memeriksa BPKB asli atau palsu
- Periksa halaman cover BPKB. Dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengkilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
- Cek hologram pada halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
- Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detil nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
- Lihat pada bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
- Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
4 Cara mengecek keaslian STNK
- Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
- Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
- Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
- Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
Demikian cara yang bisa dilakukan untuk cek keaslian atau membedakan BPKB dan STNK asli atau palsu, semoga bermanfaat.
Baca Juga: BPKB Hilang atau Rusak? Begini Cara dan Biaya Membuat yang Baru
(ysf)